Bacaini.ID, SITUBONDO – Sekitar 600 pegawai non Aparatur Negeri Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Jawa Timur akan dirumahkan.
Usai apel Senin pagi (28/4/2025), Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan segera mengambil keputusan berat itu.
Keputusan mengacu SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dengan berat hati, kami sudah berjuang hingga ke Menpan-RB Jakarta, ke BKN Provinsi untuk mempertahankan. Karena satu, saya melihat dan mendapatkan laporan dari perangkat daerah ternyata banyak yang dari tenaga teknis juga,” ujar Bupati Rio Senin (28/4/2025).
“Yang kedua yang saya khawatir adalah adanya pengangguran terbuka semakin lebar,” tambahnya.
Pemkab Situbondo, lanjut Bupati Rio sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk mempertahankan 600 tenaga Non ASN.
Namun aturan telah tegas melarang dan malah akan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) jika dipaksakan.
Dari 600 tenaga Non ASN itu, 300 di antaranya adalah guru dan selebihnya tenaga tekhnis dengan masa kerja rata-rata di bawah 2 tahun.
“Saya meminta maaf kepada teman-teman Non ASN, perjuangan kami tidak berhasil. Anggaran tersebut akan kita alihkan ke beberapa hal strategis, seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur,” jelasnya.
Dalam persoalan ini, Pemkab Situbondo akan mencoba menawarkan solusi skema outsourching meski tidak semua posisi jabatan bisa diakomodir.
Pada prinsipnya Pemkab Situbondo, kata Bupati Rio tidak melepas begitu saja Non ASN yang terdampak dan minat membuka usaha.
Saat ini di beberapa instansi membutuhkan tenaga pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan yang semuanya memakai mekanisme outsourching.
Pemkab Situbondo juga akan berjuang melalui pengajuan formasi CPNS. “Yang mau daftar outsourcing kami persilakan,” pungkasnya.
Penulis: Jaenal
Editor: Solichan Arif