• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wali Kota Kediri Larang Penyelenggaraan Wisuda PAUD hingga SMP

ditulis oleh Redaksi
09/04/2025
Durasi baca: 2 menit
544 5
0
Wali Kota Kediri Larang Penyelenggaraan Wisuda PAUD hingga SMP

Vinanda Larang Penyelenggaraan Wisuda dari PAUD hingga SMP. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati secara resmi melarang satuan pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menyelenggarakan kegiatan wisuda. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025. Surat Edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.

“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pak Anang untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP. Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif. Terkait kelulusan di satuan pendidikan,” ujarnya, Rabu (09/04/2025).

Mbak Vinanda mengungkapkan ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran ini. Pertama, tidak menjadikan kegiatan kelulusan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Kedua, penyelenggaraan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan wali murid atau siswa dalam pembiayaannya. “SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk pada Pemkot Kediri terkait wisuda ini. Khususnya terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun,” ungkapnya.

Ketiga, kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah ‘Wisuda atau Purnawiyata’. Termasuk dengan segala atributnya, mulai dari pemakaian jas, toga, selempang, piala, medali, dan lainnya. Keempat, kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan. Kelima, semua satuan pendidikan wajib melaksanakan surat edaran ini. “Fokus kita meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Anang Kurniawan menambahkan bahwa semua satuan pendidikan di Kota Kediri harus melaksanakan surat edaran ini. “Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini,” tambahnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aksi demo digelar ratusan massa di Tulungagung

Demo ‘Latah’ Open Donasi di Tulungagung Diikuti Ratusan Orang

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Pembukaan Lapangan Kerja Baru

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Pembukaan Lapangan Kerja Baru

Sejarah demo pertama di dunia

Demo Pertama di Dunia: Mogok Bareng di Kuil Suci Tanpa Bakar-bakar

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2907 shares
    Share 1163 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15544 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16616 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist