• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pabrik Rokok di Trenggalek Cairkan THR Lebaran 2025 Rp 2,8 M

ditulis oleh Editor
25/03/2025
Durasi baca: 2 menit
526 5
0
Pabrik Rokok di Trenggalek Cairkan THR Lebaran 2025 Rp 2,8 M

Pabrik Rokok di Trenggalek Cairkan THR Lebaran 2025 Rp 2,8 M (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek memantau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR).

Pantauan petugas disperinaker diawali ke pabrik rokok Alfi Putra Dess Gembleb, Kecamatan Pogalan, yang diketahui memiliki 914 orang buruh.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek ingin memastikan apakah THR disalurkan sesuai ketentuan atau tidak.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen. Penyaluran THR pertama dilakukan di pabrik Blitar, kemudian dilanjutkan di Kampak, dan terakhir di Gembleb, Pogalan,” ujar Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto Selasa (25/3/2025)

Pada lebaran 2025 ini manajemen pabrik rokok Alfi Putra Dess Gembleb mengklaim telah mencairkan dana THR untuk buruh sebesar Rp 2,8 miliar.

Selain THR, pihak manajemen juga menyalurkan zakat untuk para buruh.

Sementara selain memantau pencairan THR lebaran 2025, Disperinaker juga membuka posko pengaduan THR. Pembentukan posko pengaduan sesuai surat edaran bupati.

“Kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Posko Aduan THR. Ini sebagai fasilitas bagi karyawan dan perusahaan jika terjadi perselisihan terkait pembayaran THR,” jelasnya.

Manajer Operasional PR Alfi Putra, Sutrisno Hadi Wibowo, memastikan THR disalurkan sesuai regulasi, yakni paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

Proses distribusi dilakukan secara bergilir oleh pimpinan perusahaan. Sutrisno juga mengatakan THR adalah hak pekerja atau buruh.

Meski kondisi pasar rokok mengalami penurunan pihaknya tetap berkomitmen memberikan THR lebaran 2025 secara penuh.

“THR diserahkan langsung oleh pimpinan, dimulai dari Blitar, Kampak, dan terakhir di Pogalan. Jadwalnya berlangsung selama tiga hari, bersamaan dengan pembagian zakat,” ungkap Hadi.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: lebaran 2025posko pengaduan THRTHRTHR lebarantrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Soekarno Tak Pernah Mengemis Diangkat Presiden Seumur Hidup

Upaya Dewan Banteng Menggulingkan Bung Karno

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15385 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist