• Login
Bacaini.id
Friday, October 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengusutan Korupsi Proyek Dam Blitar Berlanjut: Praperadilan Ditolak

ditulis oleh Redaksi
22 March 2025 17:43
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, BLITAR — Pengadilan Negeri Blitar menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak Kabupaten Blitar.

Dengan begitu proses hukum pengusutan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak dipastikan berlanjut.

Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama melihat ada yang tak lazim dari alasan hakim.

Namun pihaknya tetap menghormati keputusan penolakan itu.

“Betul (ditolak). Kami tetap menghormati putusan pengadilan negeri Blitar,” ujarnya kepada Bacaini.ID Sabtu (22/3/2025).

Proyek Dam Kali Bentak diketahui dibiayai oleh Dana Alokasi Umum Rp 4,9 miliar dengan leading sektor Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

Dengan alasan adanya minimal 2 alat bukti permulaan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan MB sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini jaksa diketahui juga menggeledah rumah pribadi kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini.

Ada sekitar 40 barang yang disita termasuk buku tabungan milik kakak kandung Mak Rini.

Menurut Joko, salah satu alat bukti yang dipakai jaksa adalah keterangan ahli dari perguruan tinggi yang menyebut adanya kerugian negara.

Sementara BPK RI kata Joko sebelumnya menyatakan tidak ada kerugian negara. Artinya ada keterangan yang berbeda dan itu bertentangan dengan perundangan.

Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan negeri Blitar dalam membuat putusan.

“Tetap kami menghormati keputusan pengadilan,” ungkapnya.

Joko menambahkan, mesti gugatan praperadilan ditolak, pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum lain.

Ia mengisyaratkan berancang-ancang melakukan gugatan perdata. “Tunggu episode selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitardam kali bentakkorupsi BlitarMak RiniPraperadilan ditolak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Deklarasi Yakuza Maneges Kediri.

Hari Santri, Menelusuri Peran Yakuza Maneges Mendampingi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren

Usulan hibah pembangunan wisata religi Majelis Sabilu Taubah Gus Iqdam di Kabupaten Blitar

Sabilu Taubah Gus Iqdam Minta Hibah Rp2,3 Miliar, Kepatutannya Dipertanyakan

Kebakaran Pasar Cukir Jombang menghanguskan sekitar 30 kios dan lapak pedagang

Kebakaran Pasar Cukir Jombang, 30 Kios Ludes Saat Baru Diisi Barang Dagangan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In