• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Elit Pemkot Blitar Terungkap Belum Anggap Penting Pendidikan

ditulis oleh Editor
21/03/2025
Durasi baca: 2 menit
558 5
0
Elit Pemkot Blitar Terungkap Belum Anggap Penting Pendidikan

Elit Pemkot Blitar Terungkap Belum Anggap Penting Pendidikan (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Praktik kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kota Blitar dituding tidak memihak dunia pendidikan.

Dalam praktiknya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pengembangan institusi pendidikan di Kota Blitar lebih sulit ketimbang mendirikan hotel.

Hal itu terungkap dalam audiensi aktivis Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP) dengan Komisi I DPRD Kota Blitar. Pemkot Blitar dinilai lebih memihak kepentingan pemilik modal.

Kemajuan pendidikan di Kota Blitar disimpulkan belum sepenuhnya dianggap penting untuk sebuah agenda perubahan dan kemajuan daerah.

“Nyatanya ada ketimpangan dalam praktek Perda RTRW dan RDTR di Kota Blitar,” ujar Koordinator MPP Moh Trijanto Kamis (20/3/2025).

Di depan wakil rakyat, para aktivis MPP mencontohkan pengembangan kampus Unisba yang selama ini sulit terealisasi lantaran terganjal regulasi RTRW dan RDTR.

Kampus Unisba diketahui memiliki aset seluas 1,1 hektar dengan sebanyak 3.946 mahasiswa.

Namun sejauh ini baru 0,6 hektar yang bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pendidikan: 35 ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar.

Padahal idealnya kampus butuh sebanyak 114 ruangan, yakni bangunan untuk praktikum, termasuk laboratorium di sejumlah fakultas.

Menurut Trijanto, pembangunan fasilitas pendidikan di lingkungan kampus Unisba gagal dilakukan lantaran terganjal regulasi RTRW dan RDTR.

“Sementara izin untuk mendirikan hotel meskipun ada permasalahan dan menjadi polemik lebih dipermudah,” ungkap Trijanto.

Ia mencontohkan izin pendirian Hotel Santika di Jalan Soekarno-Hatta Kota Blitar.

Meski diprotes warga karena berjarak 96 meter dari mata air dan di bawah batas minimum 200 meter sesuai ketentuan regulasi, Pemkot Blitar tetap menerbitkan izin.

Contoh lainnya adalah Pembangunan Lapas Kelas II B Blitar di atas lahan seluas 4,18 hektar, juga berjalan lancar dan tak ada kendala perizinan yang berarti.

Belum lagi sejumlah bangunan permanen ilegal di Jalan A Yani yang kata Trijanto jelas-jelas melanggar ketentuan ruang terbuka hijau dan perlindungan sungai.

“Kalau SHM dan SHGB pagar laut di Tangerang dan Bekasi saja bisa dicabut, kenapa bangunan di luar sepadan sungai tak bisa dicabut,” kata Trijanto.

Trijanto berharap Pemkot Blitar, yakni dalam hal ini Wali Kota dan legislatif dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan regulasi RTRW dan RDTR.

Menanggapi itu anggota DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi berjanji menyelesaikan permasalahan yang ada. Namun menurutnya keputusan terkait RTRW ada di tangan eksekutif.

Sementara Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin di depan aktivis MPP mengatakan mendukung aspirasi yang disampaikan.

Mas Ibin juga berjanji akan mengevaluasi RTRW hasil rancangan pemerintah sebelumnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita Blitarblitarelitmas ibinMoh TrijantoMPPpemkot blitarPENDIDIKANUnisba
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kebakaran Pasar Tradisional di Jombang Ludeskan Puluhan Lapak

Kebakaran Pasar Tradisional di Jombang Ludeskan Puluhan Lapak

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2787 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15236 shares
    Share 6094 Tweet 3809
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16566 shares
    Share 6626 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10851 shares
    Share 4340 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4951 shares
    Share 1980 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist