Bacaini.ID, KEDIRI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar menerima dan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun. Ketentuan ini juga berlaku bagi pihak swasta menyusul munculnya permohonan THR dari sejumlah organisasi masyarakat dan LSM.
“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran bagi seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, dari mulai gubernur sampai RT/RW, bahwa mereka dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya kepada siapa pun dan dengan dalih apa pun,” ujar Dedi dikutip dari laman media sosialnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Dedi mengatakan jika hari-hari menjelang lebaran seperti ini para kepala dinas dibuat pusing dengan banyaknya permintaan THR dari ormas maupun LSM. Sedangkan kepala dinas hanya mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya.
Dedi juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung pemerintahan yang bersih dengan tidak meminta THR kepada pejabat pemerintah. Sebab secara administrasi tidak ada klausul pemberian THR kepada ormas maupun LSM dalam struktur APBD.
Sebaliknya, ASN juga dilarang keras meminta THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Jika hal itu dilakukan, Dedi memastikan akan melakukan tindakan tegas atas perbuatan yang dikategorikan pungutan liar.
Larangan meminta THR juga berlaku di lingkungan swasta dan tokoh masyarakat. Perusahaan swasta berkewajiban memberikan THR kepada karyawannya saja. Sehingga tidak boleh ada ormas maupun LSM meminta jatah THR kepada mereka.
“Jangan sampai kita ini aneh-aneh, giliran puasa tidak puasa, giliran Lebaran sibuk cari THR ke mana-mana,” sindir Dedi.
Penulis: Hari Tri Wasono