• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tegas, LSM dan Ormas Dilarang Minta Jatah THR

ditulis oleh Redaksi
19 March 2025 16:57
Durasi baca: 2 menit
Tegas, LSM dan Ormas Dilarang Minta Jatah THR

Ilustrasi uang. foto: unsplash

Bacaini.ID, KEDIRI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar menerima dan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun. Ketentuan ini juga berlaku bagi pihak swasta menyusul munculnya permohonan THR dari sejumlah organisasi masyarakat dan LSM.

“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran bagi seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, dari mulai gubernur sampai RT/RW, bahwa mereka dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya kepada siapa pun dan dengan dalih apa pun,” ujar Dedi dikutip dari laman media sosialnya, Rabu, 19 Maret 2025.

Dedi mengatakan jika hari-hari menjelang lebaran seperti ini para kepala dinas dibuat pusing dengan banyaknya permintaan THR dari ormas maupun LSM. Sedangkan kepala dinas hanya mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya.

Dedi juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung pemerintahan yang bersih dengan tidak meminta THR kepada pejabat pemerintah. Sebab secara administrasi tidak ada klausul pemberian THR kepada ormas maupun LSM dalam struktur APBD.

Sebaliknya, ASN juga dilarang keras meminta THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Jika hal itu dilakukan, Dedi memastikan akan melakukan tindakan tegas atas perbuatan yang dikategorikan pungutan liar.

Larangan meminta THR juga berlaku di lingkungan swasta dan tokoh masyarakat. Perusahaan swasta berkewajiban memberikan THR kepada karyawannya saja. Sehingga tidak boleh ada ormas maupun LSM meminta jatah THR kepada mereka.

“Jangan sampai kita ini aneh-aneh, giliran puasa tidak puasa, giliran Lebaran sibuk cari THR ke mana-mana,” sindir Dedi.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dedi mulyadiLSMpemprov jabarTHR
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

makanan yang dibakar picu kanker

Masak Makanan dengan Dibakar Picu Kanker, Ini Cara yang Benar

desa wisata trenggalek terbaik nasional

Hore! Desa Wisata Trenggalek dan Malang Terbaik Nasional

kebakaran rumah warga jombang

Kebakaran Rumah Warga di Jombang Saat Ditinggal Libur Nataru

  • ramalan zodiak atau horoskop lengkap tahun 2026

    Ramalan Zodiak 2026: Taurus Berkibar, Scorpio Perlu Hati hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Nostradamus di Tahun 2026: Asia Pusat Dunia, Pemimpin Mati Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist