• Login
Bacaini.id
Thursday, February 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Melihat Masjid Al Khotib Kediri yang Berdiri Pada Masa Kolonial Belanda

ditulis oleh Editor
17 March 2025 19:49
Durasi baca: 2 menit
Melihat Masjid Al Khotib Kediri yang Berdiri Pada Masa Kolonial Belanda  (foto/Bacaini)

Melihat Masjid Al Khotib Kediri yang Berdiri Pada Masa Kolonial Belanda (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, KEDIRI – Masjid Jami Al Khotib di Desa Adan-adan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Jawa Timur berdiri pada 22 September 1936.

Bangunan seluas 8X8 meter persegi itu, hingga kini masih asli. Mulai ruangan tempat beribadah, termasuk pengimaman dan menara setinggi 30 meter, tidak berubah.

Dinas Kebudayaan Kabupaten Kediri melarang dilakukan renovasi di bagian dalam lantaran dispekulasikan sebagai obyek cagar budaya.

“Dinas kebudayaan melarang dilakukan renovasi, hanya pembersihan saja agar tetap terjaga keasliannya,” tutur Haji Masduki, salah satu pengurus Takmir Masjid Jami Al-Khotib.

Pendirian masjid Al Khotib diketahui disertai dengan dokumen yang terbit pada masa pemerintah kolonial Belanda.

Pada dokumen tertulis: BEHOORTBIJ VERGUNNING DDO 22936 NO 68 KM CHATIB (a) KM. CHALIP adan-adan yang dispekulasikan semacam dokumen IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) pada masa sekarang.

Salah satu yang menarik perhatian adalah menara masjid yang secara arsitektur menyerupai masjid Demak Jawa Tengah.

Pada masa silam, menara masjid berfungsi untuk mengumandangkan adzan ketika tekhnologi pengeras suara belum ada.

“Bentuk menara ini kemungkinan menyerupai menara Masjid Agung Demak karena ayah dari KH Muhammad Khotib berasal dari Jawa Tengah,” ungkapnya. 

Seiring datangnya tekhnologi pengeras suara, menara masjid Al Khotib tidak difungsikan, namun kendati demikian masih  terawat baik.

Begitu juga tembok bangunan masjid yang memiliki ketebalan 30-35 cm, masih terlihat kokoh, termasuk 4 tiang penyangga dari kayu jati.

“Rangka bedug juga digunakan sejak awal berdirinya masjid dan masih terjaga hingga sekarang, meskipun kulit bedug telah beberapa kali diganti karena aus,” imbuhnya.

Sejak berdiri Masjid Jami’ Al-Khotib telah mengalami 3 kali renovasi, namun hanya bagian luar seperti serambi dan pemasangan keramik pada dinding.

Hingga kini masjid Al Khotib masih menjadi pusat kegiatan keagamaan. Bukan hanya untuk salat lima waktu dan salat Jumat.

Masjid Al Khotin juga menjadi tempat pengajian rutin, kuliah subuh, serta berbagai acara keagamaan.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kedirimasjidmasjid al khotib kediriMasjid kuno
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menu buka puasa aman untuk penderita diabetes dengan nasi merah dan sayur

Jangan Asal Manis! Ini Rahasia Buka Puasa Aman agar Gula Darah Tetap Stabil

Ilustrasi seseorang makan diam-diam saat puasa Ramadan

Konsekuensi Mokel dalam Puasa Ramadan, Begini Hukum dan Cara Menebusnya

Tangkapan layar isu yang dibahas Prabowo dengan 5 aktivis oposisi.

Prabowo Siap Habisi Perampok Negara, Said Didu: Kill or to be Killed

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In