• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemalsu Minyak Goreng di Malang Terancam Denda 2 Miliar

ditulis oleh Editor
14/03/2025
Durasi baca: 2 menit
522 5
0
Pemalsu Minyak Goreng di Malang Terancam Denda 2 Miliar

Pemalsu Minyak Goreng di Malang Terancam Denda 2 Miliar (foto/ist)

Bacaini.ID, MALANG – Polres Malang mengungkap praktik pemalsuan merek minyak goreng dengan meringkus pasangan suami istri asal Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.

Pasutri Suparman (59) dan Gusria Rhamdini (45) diduga telah memalsu minyak goreng merek Sunco dengan memakai minyak goreng curah.

Keduanya beraksi sejak 25 Desember 2024 dan telah berhasil menjual sebanyak 16 jerigen minyak goreng Sunco palsu.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan berawal dari laporan produsen resmi Sunco, PT Musim Mas.

Mereka mendapat laporan dari pelanggan toko adanya minyak goreng Sunco dengan warna berbeda. Polisi langsung bergerak dan menangkap kedua terduga pelaku.

”Selama melancarkan aksinya Desember 2024, kedua tersangka telah meraup keuntungan Rp4,8 juta. Sementara, kerugian yang dilaporkan produsen secara materil dan immateril senilai Rp10 miliar,” ungkap Bayu Halim Jumat (14/3/2025).

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jirigen, serta beberapa invoice.

Kedua tersangka dalam beraksi selalu mengaku sebagai distributor resmi Sunco dan menjual produk dengan harga jauh lebih murah.

Tersangka menjual 374.400 per kardus. Sementara umumnya minyak goreng Sunco dijual 446.356 per kardus.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 100 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Penulis: A Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: denda 2 MiliarMalangminyak gorengminyak goreng palsupasutrisunco
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Massa dan Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Pembunuhan Divonis 3,6 Tahun, Massa Tabur Bunga di Depan Pengadilan

Massa dan Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Pembunuhan Divonis 3,6 Tahun, Massa Tabur Bunga di Depan Pengadilan

Tuntut Hak Kelola Hutan, Ribuan Warga Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab Kediri

Tuntut Hak Kelola Hutan, Ribuan Warga Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab Kediri

Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Mbak Wali Berbagi Kebahagiaan Bersama Para Pejuang Thalasemia

Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Mbak Wali Berbagi Kebahagiaan Bersama Para Pejuang Thalasemia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15249 shares
    Share 6100 Tweet 3812
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16568 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2791 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist