• Login
Bacaini.id
Tuesday, August 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

SHM Pantai Konang Trenggalek Tak Bisa Dibatalkan Tanpa Gugatan

ditulis oleh Redaksi
17 March 2025 13:08
Durasi baca: 2 menit
SHM Pantai Konang Trenggalek Tak Bisa Dibatalkan Tanpa Gugatan

SHM Pantai Konang Trenggalek Tak Bisa Dibatalkan Tanpa Gugatan

Bacaini.id, TRENGGALEK – Polemik kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, menjadi perhatian dalam rapat Komisi I DPRD Trenggalek bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek pada Rabu (12/3/2025).

Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa status SHM tidak bisa dibatalkan kecuali ada gugatan dari masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menjelaskan bahwa SHM tersebut telah terbit sejak 1996 dengan total 41 sertifikat. Secara hukum, pemilik SHM memiliki hak untuk menggunakan atau mengelola lahan tersebut. Namun, pengelolaan harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika ada peraturan baru yang bertentangan dengan pengelolaan lahan tersebut, maka pemilik wajib menyesuaikannya. Dalam hal ini, penegakan aturan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Husni.

Ia mencontohkan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan batas sepadan pantai. Jika pengelolaan SHM bertentangan dengan aturan tersebut, maka Pemda harus bertanggung jawab dalam penegakan regulasi.

“Secara yuridis, pemilik sah memiliki hak atas lahan. Namun, jika ada gugatan atau lahan tersebut masuk dalam kawasan pantai, maka hak kepemilikan bisa gugur,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD ingin mengetahui sejarah penguasaan lahan sebelum terbitnya SHM di Pantai Konang.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemda Trenggalek terkait masalah ini, tetapi belum ada langkah konkret karena persoalan ini melibatkan berbagai sektor.

“Pemda hanya memiliki kewenangan dalam pengaturan penggunaan lahan. Jika ada pelanggaran aturan, maka penindakan menjadi tugas Satpol PP,” jelas Agus.

Rapat ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi atas polemik SHM Pantai Konang. Dengan status hukum yang jelas, keputusan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan akan bergantung pada adanya gugatan hukum atau kebijakan daerah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Ipul meninjau persiapan Muktamar ke-35 NU di Jombang

DPS Muktamar ke-35 NU Capai 95 Persen, Lebih dari 525 Peserta Terdata

Lomba 17 Agustus di Indonesia

Mengapa Orang Indonesia Suka Lomba 17 Agustus? Ini Penjelasan Psikologinya

Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M.,CDRP

Kisah Yurizal dan Nyawa yang Tersandera Antrean Rumah Sakit

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In