Bacaini.ID, KEDIRI – Puasa menjadi ibadah yang wajib dilakukan seluruh kaum Muslim. Namun kewajiban itu justru menjadi larangan bagi seseorang yang mengalami kondisi tertentu.
Wakil Ketua Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) Dr.dr. Bayu Wahyudi SpOG. MPHM. MHKes. MM mengungkapkan ada empat kondisi seseorang yang justru tidak diperbolehkan berpuasa. Mereka adalah orang-orang yang memiliki potensi membahayakan apabila memaksakan berpuasa.
“Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi medis tertentu,” ungkap Bayu Wahyudi, dikutip dari laman mui.or.id, Rabu, 12 Maret 2025.
Kriteria umat Muslim yang dilarang berpuasa adalah sebagai berikut:
Pertama, penderita diabetes tipe 1 yang bergantung dengan konsumsi insulin. Jika ia memaksakan bepruasa, maka akan terkena risiko hipoglikemia (gangguan kesehatan yang terjadi ketika kadar gula di dalam darah berada di bawah kadar normal).
Kedua, orang yang mengalami gagal ginjal level kronis. Puasa pada kondisi ini akan memperparah kondisi ginjalnya.
Ketiga, ibu hamil dan menyusui, yang jika berpuasa akan berisiko bagi ibu atau bayi.
Keempat adalah dengan gangguan pencernaan parah seperti tukak lambung akut.
Meski berbahaya bagi orang-orang tertentu, namun secara medis berpuasa sebulan penuh memiliki sejumlah manfaat bagi kesehatan manusia. Di antaranya adalah detoksifikasi tubuh dalam membantu membersihkan racun dalam tubuh, meningkatkan sensitivitas insulin yang baik bagi penderita prediabetes, serta menjaga berat badan, karena dapat meningkatkan metabolisme lemak.
Manfaat lain dari puasa adalah merangsang produksi Brain-Derived Neurotrophic Factor (BDNF) yang baik untuk kesehatan dan meningkatkan fungsi otak.
Penulis: Hari Tri Wasono