Bacaini.ID, KEDIRI – Praktik curang pengedar minyak goreng bersubsidi merek ‘Minyakita’ terus berlangsung. Di Jawa Timur, penemuan minyak goreng di bawah takaran terjadi di beberapa kota.
Keberadaan minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan ini ditemukan petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kediri saat melakukan sidak, Senin, 10 Maret 2025. Mereka mendapti sejumlah produk Minyakita dengan kemasan tidak sesuai ketentuan dan volume yang dikurangi.
Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Disperdagin Kota Kediri mengatakan, pemeriksaan ini merupakan intruksi dari Kementerian Perdagangan. Hasilnya, petugas mendapati kemasan 700 dan 800 mililiter. Padahal Minyakita hanya memproduksi kemasan 0.5L, 1 L, 2L dan 5L. “Kami menemukan kemasan 700 dan 800 Ml,” jelas Wahyu.
baca ini Minyakita di Pasar Situbondo Kemasan 1 Liter Hanya Berisi 720 ML
Saat diteliti lebih jauh, ditemukan penguranga lagi pada kemasan 1 liter yang isinya hanya 960, 970, dan 980 mililiter. Sedangkan untuk kemasan 700 mililiter saat diperiksa petugas hanya berisi 650 mililiter.
Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono