• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SD Hingga SMA

ditulis oleh redaksi
05/10/2020
Durasi baca: 1 menit
531 5
0
Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SD Hingga SMA

WA saat diamankan di Mapolresta Kediri. Foto:Bacaini/BS

KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota menangkap WA, 40 tahun, warga Kecamatan Kota yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama tujuh tahun. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan kasus ini dilaporkan seorang pekerja sosial ke polisi pada 29 September 2020. “Dari laporan itu Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan saat ini sudah tahap penyidikan,” kata Miko Indrayana kepada Bacaini.id, Senin 5 Oktober 2020.

Menurut Miko, perbuatan cabul ini dilakukan WA yang berprofesi wiraswasta kepada anak kandungnya sejak duduk di bangku sekolah dasar. Tindakan itu terus diulang hingga korban duduk di bangku sekolah menengah atas. Terhitung korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2013 hingga 2020.

Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawaty Thaib mengatakan perbuatan ini terbongkar ketika korban berteriak saat dicabuli ayahnya untuk kesekian kali. Teriakan ini didengar ibunya dan juga tetangga. “Selama ini korban diam dan tidak berani cerita ke ibunya,” kata Verawaty.

Saat ini polisi masih mendalami peristiwa itu. Hal ini untuk mengetahui latar belakang WA melakukan tindakan tersebut.

Polisi juga belum memastikan apakah WA mengidap kelainan tertentu atau tidak. Penyelidikan dilakukan pelan-pelan untuk menjaga psikologis korban agar tetap bisa melakukan aktivitas sekolah. Saat ini korban juga dalam masa pemulihan dengan didampingi psikiater.

Polisi akan menjerat WA dengan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cabulperkosaanpolresta kedirisatreskrim polresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Unjuk rasa GPI di Pemkab Blitar mengultimatum Bupati

Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

Usai Tunjuk Plt PMI Jember, Gus Fawait Dorong Donor Darah Masuk Pesantren dan Desa

Usai Tunjuk Plt PMI Jember, Gus Fawait Dorong Donor Darah Masuk Pesantren dan Desa

Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2487 shares
    Share 995 Tweet 622
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15514 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist