Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank pemerintah.
Ketiga tersangka yang berinisial SM, AF, dan HP diduga terlibat penyaluran dana KUR untuk usaha tanaman porang di wilayah Kecamatan Pule yang tidak sesuai ketentuan.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar.
Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan sejak 2023.
“Kemarin kami menetapkan tiga tersangka setelah melalui ekspose perkara,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Penyaluran dana KUR untuk 104 penerima yang kemudian jadi masalah hukum itu diketahui berlangsung pada tahun 2021.
Terungkap, mereka yang menerima dana KUR ini adalah kelompok masyarakat (Pokmas) yang sesuai ketentuan semestinya tidak layak mendapatkan.
Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk usaha porang, disalahgunakan untuk membeli kambing, bayar listrik, serta kebutuhan pribadi lainnya.
Akbar menegaskan kasus dugaan korupsi KUR ditangani sesuai prosedur pidana khusus, meski demikian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra menambahkan, akibat penyalahgunaan itu, dari total dana KUR yang disalurkan, yakni Rp 2,6 miliar, sebanyak Rp1,6 miliar jadi kredit macet.
“Penyaluran KUR ini tidak sesuai prinsip kehati-hatian bank,” terang Gigih.
Sementara itu ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SM diketahui sebagai koodinator kelompok masyarakat (Pokmas) penerima KUR.
Sedangkan AF dan HP adalah pegawai bank yang bertugas memverifikasi penerima. Ketiga tersangka merupakan warga Trenggalek, Tulungagung dan Kediri.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari Rutan Trenggalek. Dalam kasus ini Kejari Trenggalek juga menyebut kemungkinan adanya tersangka baru.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif