• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dana KUR Rp 2,6 M untuk Porang Dibelikan Kambing, Jaksa Tahan Koordinator Pokmas

ditulis oleh Editor
12/02/2025
Durasi baca: 2 menit
537 22
0
Dana KUR Rp 2,6 M untuk Porang Dibelikan Kambing, Jaksa Tahan Koordinator Pokmas

Dana KUR Rp 2,6 M untuk Porang Dibelikan Kambing, Jaksa Trenggalek Tahan Ketua Pokmas (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank pemerintah. 

Ketiga tersangka yang berinisial SM, AF, dan HP diduga terlibat penyaluran dana KUR untuk usaha tanaman porang di wilayah Kecamatan Pule yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar.

Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan sejak 2023. 

“Kemarin kami menetapkan tiga tersangka setelah melalui ekspose perkara,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025). 

Penyaluran dana KUR untuk 104 penerima yang kemudian jadi masalah hukum itu diketahui berlangsung pada tahun 2021.

Terungkap, mereka yang menerima dana KUR ini adalah kelompok masyarakat (Pokmas) yang sesuai ketentuan semestinya tidak layak mendapatkan.

Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk usaha porang, disalahgunakan untuk membeli kambing, bayar listrik, serta kebutuhan pribadi lainnya.

Akbar menegaskan kasus dugaan korupsi KUR ditangani sesuai prosedur pidana khusus, meski demikian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra menambahkan, akibat penyalahgunaan itu, dari total dana KUR yang disalurkan, yakni Rp 2,6 miliar, sebanyak Rp1,6 miliar jadi kredit macet.

“Penyaluran KUR ini tidak sesuai prinsip kehati-hatian bank,” terang Gigih.

Sementara itu ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SM diketahui sebagai koodinator kelompok masyarakat (Pokmas) penerima KUR.

Sedangkan AF dan HP adalah pegawai bank yang bertugas memverifikasi penerima. Ketiga tersangka merupakan warga Trenggalek, Tulungagung dan Kediri.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari Rutan Trenggalek. Dalam kasus ini Kejari Trenggalek juga menyebut kemungkinan adanya tersangka baru.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dana KURjaksaKetua Pokmaskorupsi KURPorangtrengalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    571 shares
    Share 228 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist