• Login
Bacaini.id
Thursday, April 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fatwa MUI: Orang Kaya Gunakan LPG 3kg dan Pertalite Hukumnya Haram

ditulis oleh Redaksi
10 February 2025 19:01
Durasi baca: 2 menit
LPG bersubsidi tiga kilogram. Foto: Bacaini/A.Ulul

LPG bersubsidi tiga kilogram. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.ID, KEDIRI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan orang kaya yang mengonsumsi gas 3 Kg dan pertalite bersubdsidi adalah haram. Alasannya, karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, dikutip dari laman mui.or.id, Senin, 10 Februari 2025.

Kiai Miftah menjelaskan gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Pemerintah sudah mengatur distribusi hingga sanksi serta hukuman bagi orang yang menyalahgunakan.

“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” katanya.

Berikut pertimbangan hukumnya:

1. Melanggar prinsip keadilan

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ (“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

Subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat). Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ (“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Karena itu orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim.

2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa)

Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. “Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia.

Penulis: Hari Tri Wasono
Sumber: mu.or.id

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: LPG 3kgMUIpertalite
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

hidangan kari india jepang thailand nusantara perbedaan rasa kari dunia

Hikayat Kari: Rempah India yang Mendunia dan Berubah di Tiap Negara

cokelat berbasis sel hasil laboratorium

Cokelat Ciptaan Ilmuwan Israel Siap Dilepas ke Pasar 2027, Tanpa Pohon Kakao

Pemeriksaan saksi kasus korupsi Bupati Tulungagung oleh KPK di Sidoarjo

KPK Dalami Asal-usul Surat Mundur Kepala OPD Tulungagung

  • Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

    Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In