Bacaini.ID, KEDIRI – Setiap individu yang sudah berumur dewasa ternyata bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri atau biasa disebut KK Mandiri.
Menariknya lagi, KK Mandiri bisa diperoleh pemohon meskipun yang bersangkutan masih tinggal serumah dengan orang tua.
Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri membagikan info cara memiliki Kartu Keluarga mandiri untuk mempermudah urusan administrasi.
Ada banyak keuntungan yang didapat, mulai dari urusan administrasi kependudukan, pendidikan dan perbankan.
Ada juga untuk keperluan mengurus layanan kesehatan dan pembayaran BPJS pribadi.
Faktanya, Dukcapil mencatat dalam satu rumah bisa terdapat beberapa KK.
Yang Berhak Punya Kartu Keluarga
Sesuai pasal 61 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2006, yang bisa memiliki Kartu Keluarga adalah:
• Orang yang tinggal sendiri
• Orang yang masih tinggal dengan orang tua
• Kepala asrama atau tempat tinggal bersama
Syarat Membuat KK Mandiri
• Berumur 17 tahun keatas atau sudah/pernah menikah dengan dibuktikan kepemilikan KTP-el
• Menyertakan Kartu Keluarga lama
• Menyertakan formulir F-1.02 yang bisa didapatkan di desa atau kelurahan setempat, atau diunduh dari website disdukcapil daerah masing-masing.
Kartu Keluarga mandiri bisa diurus di kantor Dinas Dukcapil kota dan kabupaten sesuai alamat tempat tinggal atau bisa juga dilakukan secara online.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif