Bacaini.ID, KEDIRI – Pembatalan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kilogram belum diketahui semua pedagang. Hal ini membuat masyarakat tetap kesulitan mendapatkan tabung melon.
Wakil Direktur Agen LPG di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Yanuar Kriswiratmoko mengatakan informasi mengenai pembatalan larangan pengecer menjual tabung melon baru diterima hari ini.
“Informasi yang kita terima dari Pertamina pangkalan dan agen bisa menjual gas ke pengecer, namun hanya dibatasi 10% dari pasokan,” katanya kepada Bacaini.ID, Selasa, 4 Februari 2025.
Larangan menjual tabung melon kepada pengecer ini turut dikecam pemilik pangkalan LPG. Hal itu menyulitkan ibu-ibu yang harus pergi jauh ke pangkalan untuk membeli tabung LPG. Sementara keberadaan pangkalan cukup terbatas hingga saat ini.
“Ibu-ibu itu susah kalau harus beli di pangkalan, karena repot. Belum lagi kalau orang tua yang lokasinya jauh dengan pangkalan juga kasihan,” kata Samsul Hadi, pemilik pangkalan di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah. Ia mengaku sudah tidak melayani pengecer sejak awal bulan ini.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih mengatakan pemerintah terus melakukan monitoring ke agen, pangkalan dan pengecer. Ia mengakui jika kebijakan larangan menjual LPG melon ke pengecer menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Sebenarnya tujuan pemerintah (membatasi penjualan) agar elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan harga juga tidak jauh di atas HET,” katanya.
Tutik menambahkan, dengan adanya pembatasan 10% penjualan elpiji ke pengecer, ia berharap agar agen bisa mendistribusikan LPG kepada pangkalan dan pengecer secara merata.
Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono