Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri bersepakat untuk melakukan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan pada 6 Februari 2025. Hal ini berlaku bagi daerah yang tidak terjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu, 22 Januari 2025. Rapat tersebut menyepati bahwa pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPUD, akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025.
Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta. Tercatat jumlah kepala daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi dan bisa dilantik pada 6 Februari 2025 terdiri dari 21 Gubernur dan Wakil Gubernur, 225 Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota.
baca ini Ketahuan Memberi Uang Kapolres, Ketua KPU Paniai Diberhentikan
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja dan dengar pendapat di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Sedangkan pelantikan kepala daerah yang masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan MK selesai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tercatat jumlah kepala daerah yang masih bersengketa adalah 16 Gubernur dan Wakil Gubernur, 190 Bupati dan Wakil Bupati, serta 43 Walikota dan Wakil Walikota.
Pelantikan Vinanda – Gus Qowim
Dengan keputusan tersebut, pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kediri terpilih, yakni Vinanda Pramewasti dan KH Qowimuddin Thoha akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025. Sebab hingga kini tidak ada sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulillah Kota Kediri tidak ada sengketa hasil di MK,” kata Ketua KPU Kota Kediri Reza Christian.
Terkait pelaksanaan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, menurut Reza, hal itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI untuk memutuskan.
Penulis: Hari Tri Wasono