Bacaini.ID, KEDIRI – Yusa Cahyo Utomo, pelaku pembantaian satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, memeragakan aksi sadisnya di depan polisi, Rabu, 22 Januari 2025. Yusa diketahui menghajar korban yang masih keluarganya sendiri dengan palu berkali-kali hingga meregang nyawa.
Dalam rekonstruksi tersebut, Yusa memeragakan aksinya saat menghabisi keluarga kakaknya termasuk keponakan dengan sadis. “Dalam rekonstruksi tadi ada fakta baru, terkait pemukulan pelaku terhadap para korban menggunakan palu, yang dilakukan sebanyak 3 sampai 5 kali untuk setiap korbannya,” kata Ipda Endra Maret, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri.
Yusa memeragakan 49 adegan, mulai dari datang ke rumah korban, melakukan pembunuhan, adegan pukulan membabi buta, hingga tersangka meninggalkan rumah dan membuang palu yang digunakan untuk membunuh, serta membawa kabur mobil korban.
Pada adegan ke-11 terlihat tersangka cekcok dengan korban Kristina hingga menghujamkan pukulan ke bagian kepala. Selanjutnya pada adegan ke-12 terlihat korban Agus Komarudin (suami Kristina) mendatangi mereka sebelum ikut dihajar dengan palu sebanyak tiga kali. Selanjutnya pada adegan ke-13 tersangka kembali menghujamkan pukulan terhadap Kristina.
Usai menghajar Agus dan Kristina, tersangka menunjukkan cara memukul anak mereka yakni Christian Agusta Wiratmaja dan Samuel Putra yang sedang tidur. Christian tewas di lokasi kejadian, sedangkan Samuel masih bisa diselamatkan.
Kasus pembunuhan pada Desember 2024 ini dilatarbelakangi lantaran tersangka sakit hati tidak dipinjami uang.
Selain kepolisian, rekonstruksi juga dihadiri oleh tim Kejaksaan Negeri Kediri dan penasehat hukum tersangka. Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.
Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono