• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Ungkap Cara Pelaku Membantai Satu Keluarga di Kediri Dengan Palu

ditulis oleh Redaksi
22/01/2025
Durasi baca: 2 menit
513 16
0
Polisi Ungkap Cara Pelaku Membantai Satu Keluarga di Kediri Dengan Palu

Adegan pelaku memukul keponakannya dengan palu. Foto: bacaini/A.K. Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Yusa Cahyo Utomo, pelaku pembantaian satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, memeragakan aksi sadisnya di depan polisi, Rabu, 22 Januari 2025.  Yusa diketahui menghajar korban yang masih keluarganya sendiri dengan palu berkali-kali hingga meregang nyawa.

Dalam rekonstruksi tersebut, Yusa memeragakan aksinya saat menghabisi keluarga kakaknya termasuk keponakan dengan sadis. “Dalam rekonstruksi tadi ada fakta baru, terkait pemukulan pelaku terhadap para korban menggunakan palu,  yang dilakukan sebanyak 3 sampai 5 kali untuk setiap korbannya,” kata Ipda Endra Maret, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri.

Yusa memeragakan 49 adegan, mulai dari datang ke rumah korban, melakukan pembunuhan, adegan pukulan membabi buta, hingga tersangka meninggalkan rumah dan membuang palu yang digunakan untuk membunuh, serta membawa kabur mobil korban.

Pada adegan ke-11 terlihat tersangka cekcok dengan korban Kristina hingga menghujamkan pukulan ke bagian kepala. Selanjutnya pada adegan ke-12 terlihat korban Agus Komarudin (suami Kristina) mendatangi mereka sebelum ikut dihajar dengan palu sebanyak tiga kali. Selanjutnya pada adegan ke-13 tersangka kembali menghujamkan pukulan terhadap Kristina.

Usai menghajar Agus dan Kristina, tersangka menunjukkan cara memukul anak mereka yakni Christian Agusta Wiratmaja dan Samuel Putra yang sedang tidur. Christian tewas di lokasi kejadian, sedangkan Samuel masih bisa diselamatkan.

Kasus pembunuhan pada Desember 2024 ini dilatarbelakangi lantaran tersangka sakit hati tidak dipinjami uang.

Selain kepolisian, rekonstruksi juga dihadiri oleh tim Kejaksaan Negeri Kediri dan penasehat hukum tersangka. Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pembunuhanpolres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar

Korban Pelanggaran Etik Oknum F PDIP DPRD Blitar Emoh Berdamai

Djarot Saiful Hidayat

Samanhudi Anwar Masuk Bursa Ketua PDIP Blitar, Djarot: Track Record Tak Bisa Dihapus

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2062 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist