Bacaini.ID, KEDIRI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sem Nawipa setelah terbukti melanggar kode etik. Sem Nawipa diketahui memberikan sejumlah uang kepada Kapolres Kabupaten Paniai untuk pengamanan pemilu.
Pemberhentian ini disampaikan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025, yang dibacakan Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Paniai kepada Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata I Dewa Kade.
Menurut majelis, tindakan Sem Nawipa yang memberikan uang kepada Kapolres Kabupaten Paniai untuk pengamanan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Terlebih uang tersebut bersumber dari pribadi Ketua KPU yang secara aturan tidak dibenarkan untuk digunakan dalam rangka kepentingan menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan.
“Tindakan Teradu I menurut etika merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak pantas serta mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lain, dalam hal ini kepolisian,” tutur Dewa Kade. Penulis: Hari Tri Wasono
Comments 1