• Login
Bacaini.id
Thursday, June 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sukses Budidayakan Pohon Ganja, Sarjana Pertanian Malang Dicokok Polisi

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
15 January 2025 19:00
Durasi baca: 1 menit
Sukses Budidayakan Pohon Ganja, Sarjana Pertanian Malang Dicokok Polisi (foto/ist)

Sukses Budidayakan Pohon Ganja, Sarjana Pertanian Malang Dicokok Polisi (foto/ist)

Bacaini.ID, BATU – Seorang sarjana pertanian sebuah kampus ternama di Malang Jawa Timur kedapatan menjadi pengedar ganja.

Ganja kering yang diedarkan pelaku berinisial ANW itu terungkap berasal dari budidaya di atas loteng rumahnya sendiri.

Penangkapan ANW diketahui merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya di Desa Pendem Kota Batu.

Dari penggeledahan di rumah ANW di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, petugas mendapati 62 batang pohon ganja beserta 36 gram ganja kering siap edar.

”Ia memulai budidaya tanaman ganja dengan metode persilangan ini sejak 2019. Ia menjual seharga Rp100 ribu per 2 gram dalam bentuk ganja kering,” ujar Kasat Narkoba Polres Batu AKP Ariek Yuli Rabu (15/1/2025).

Di depan petugas, tersangka ANW mengaku awalnya tidak berniat menjadi pengedar, tapi hanya penasaran, apalagi latar belakangnya sebagai sarjana pertanian.

Uji cobanya sukses dengan berhasil mengembangkan bibit  menjadi puluhan pohon ganja. Masalah timbul setelah ia mengolah jadi ganja kering dan menjualnya dari mulut ke mulut.

Akibat perbuatannya, ANW dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Malangpengedarpohon ganjasarjana pertaniansarjana pertanian budidayakan ganja
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Bali

KPK Periksa Direktur CV Visa Agung Bali Terkait Korupsi Izin Tinggal WNA

Rombongan lansia Muslimat NU Kota Kediri berfoto di Stasiun Blitar setelah menikmati perjalanan kereta api Singasari dengan layanan inklusif dan diskon tiket 20 persen dari KAI Daop 7 Madiun

Lansia Nikmati Layanan KAI Daop 7 Madiun, Diskon Tiket 20 Persen Jadi Obrolan

Ilustrasi puasa. Foto: istimewa

Puasa 10 Muharram, Penghapus Dosa Setahun

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In