Bacaini.ID, KEDIRI – LSM pengawas Hak Asasi Manusia Indonesia, Imparsial meminta institusi TNI Angkatan Laut tidak melindungi oknum anggotanya yang menembak mati warga sipil di Tol Merak-Tangerang.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan ada indikasi institusi TNI AL melindungi oknum anggotanya, dengan menyebut jika tindakan penembakan itu sebagai upaya membela diri atas pengeroyokan.
“Pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan anak korban Agam Muhammad Nasrudin yang pada saat kejadian berada di lokasi kejadian,” kata Ardi kepada media di Jakarta, dikutip dari laman imparsial.org, Jumat, 10 Januari 2025.
Ardi menambahkan, berdasarkan pengakuan anak korban, rombongan ayahnya lebih dulu ditodong dan diancam akan ditembak dengan senjata api ketika hendak menghadang mobil yang dibawa komplotan pelaku.
Dari kronologis itu, Ardi menyimpulkan jika tindakan penembakan yang dilakukan oknum TNI AL bukanlah pembelaan diri, melainkan upaya untuk meloloskan diri. Karena itu dalih penembakan yang dilakukan atas dasar membela diri sangatlah keliru.
Imparsial juga mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU TNI (Pasal 65 ayat (2)) dan juga TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara.
Sebelumnya Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengatakan tiga anggota TNI AL yang terlibat penembakan bos rental itu, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, sempat dikeroyok sekitar 15 orang tak dikenal di Rest Area Tol Tangerang-Merak itu.
“Jadi, kita saja kalau terdesak ya pasti akan mencari, akan bela diri, akan mencari benda untuk membela diri, mengamankan,” ujar Denih dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025.
Penulis: Hari Tri Wasono