Bacaini.ID, KEDIRI – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra saling lempar terkait usulan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kenaikan pajak tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Ketua Dewan Pengurus Pusat PDIP Dedi Deddy Yevri Sitorus mengatakan usulan kenaikan PPN 12 persen dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan.
“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan. Karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah melalui kementerian keuangan,” kata Deddy Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Lembaga legislatif, menurut Deddy, hanya menyetujui usulan itu dengan melihat kondisi perekonomian Indonesia yang sedang membaik. Namun saat ini PDIP meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan itu dengan melihat kondisi perekonomian saat ini.
Sementara itu anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan jika Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) lahir di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Presiden Jokowi ini kan diusung oleh PDI Perjuangan. Jadi inisiasi UU HPP ini adalah inisiasi dari partai penguasa pendukung presiden (yakni) PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam wawancara dengan Kompas TV.
Presiden Prabowo Subianto saat ini hanya menjalankan amanat undang-undang. Jika tidak, presiden akan dianggap melanggar undang-undang.
Penulis: Hari Tri Wasono