Bacaini.ID, KEDIRI – Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Pelaku tak lain adalah adik kandung korban sendiri.
Entah apa yang ada di benak pelaku bernama Yusa Cahyo Utomo ini. Ia tega menghabisi nyawa kakak kandung dan suaminya, beserta keponakannya yang masih kecil.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka mengaku nekat menganiaya kakak kandung dan kakak ipar serta kedua keponakannya lantaran sakit hati karena keinginannya meminjam uang ditolak oleh kakaknya Kristina.
Yusa kemudian datang ke rumah korban dengan membawa palu, dan menghantam Kristina. Mendengar teriakan korban, Agus Komarudin, suaminya, datang berusaha menolong. Namun ia juga menjadi korban kebrutalan Yusa hingga tewas seketika.
Tak berhenti di sana, Yusa yang sudah gelap mata menghampiri anak-anak korban yang tak lain keponakannya sendiri dan menghajarnya dengan palu.
“Pelaku menghabisi kakak kandung dan kakak iparnya dengan menggunakan palu saat korban ke dapur pada pukul 03.00 WIB, sementara dua keponakanya juga dihabisi dengan menggunakan palu saat tertidur di dalam kamar,” kata Kapolres, Jumat, 6 Desember 2024.
Setelah menghabisi tiga nyawa korban, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa mobil dan harta berharga lainya milik korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kaki Yusa lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni telepon genggam milik seluruh korban, tas milik Agus Komarudin, mobil, serta dompet.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono