• Login
Bacaini.id
Sunday, June 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cuti Berakhir, Bupati Blitar Mak Rini Kembali Melanjutkan Roda Pemerintahan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
24 November 2024 19:40
Durasi baca: 2 menit
Cuti Berakhir, Bupati Blitar Mak Rini Kembali Melanjutkan Roda Pemerintahan. (foto/ist)

Cuti Berakhir, Bupati Blitar Mak Rini Kembali Melanjutkan Roda Pemerintahan. (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini kembali menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Blitar setelah masa cuti kampanye Pilkada 2024 selesai.

Mak Rini menyampaikan terima kasih dan sekaligus mengapresiasi Jumadi, Pjs Bupati Blitar yang telah menggantikannya selama cuti 60 hari.

Mak Rini memuji Jumadi yang telah bekerja keras menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Blitar, terlebih di akhir tahun anggaran 2024.

“Sangat bersyukur Pak Pjs Bupati Blitar (Jumadi) telah membawa kemajuan bagi Kabupaten Blitar,” tutur Mak Rini di di acara penyerahan nota pelaksana tugas Minggu 24 November 2024.

Mak Rini resmi kembali menjabat sebagai Bupati Blitar. Sebelumnya ia menjalani cuti kampanye lantaran tercatat sebagai pasangan calon di Pilkada 2024.

Mak Rini juga mengatakan, pengalaman yang dibagikan Pjs Jumadi selama menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Blitar, sangat berharga.

Utamanya dalam menuntaskan seluruh program maupun kegiatan pada tahun 2024. “Kabupaten Blitar selalu terbuka lebar untuk beliau,” tambahnya.

Sementara itu, dalam acara penyerahan nota pelaksana tugas Pjs Bupati Blitar Jumadi berpamitan dengan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar.

Acara yang berlangsung di Pendopo Ronggo Hadi Negoro Kabupaten Blitar itu juga dihadiri pejabat Forkopimda Kabupaten Blitar.

Dengan berakhirnya masa tugas Pjs Bupati Blitar, Jumadi kembali bertugas sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Dalam serah terima itu Jumadi beharap masyarakat Kabupaten Blitar akan semakin maju.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD Pemkab Blitar dan Forkopimda. “Kami juga memohon maaf apabila masih banyak kekurangan,” kata Jumadi.

Seperti diketahui, Bupati Mak Rini mengajukan cuti kampanye pilkada 2024 selama 60 hari. Pelaksanaan cuti berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati blitarMak RiniRini Sayrifah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kerangka manusia berusia 5.000 tahun yang ditemukan di bekas tungku pembakaran di Gerstewitz, Jerman

Penemuan Kerangka 5.000 Tahun Diduga Bukti Ritual Tumbal Manusia

Ilustrasi sejarah Bali dari era Bali Mula hingga invasi Kerajaan Majapahit tahun 1343 Masehi

Sejarah Asal Usul Bali: Dari Bali Mula hingga Invasi Majapahit yang Melahirkan Bali Aga 

Peresmian Lagu Stasiun Madiun sebagai lagu penyambutan pelanggan kereta api oleh KAI Daop 7 di Stasiun Madiun

Lagu Stasiun Madiun Resmi Jadi Lagu Penyambutan Pelanggan Kereta Api

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In