Bacaini.id, NGANJUK – Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Hal itu dilakukan dengan memberi sosialiasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Unit Penyidikan, Hartoyo Mulyono mengatakan rokok ilegal memiliki dampak kesehatan berbahaya. “Rokok ilegal tidak memiliki standarisasi terkait komposisi tar dan nikotin yang ada didalamnya, tidak ada pemeriksaan oleh BPOM, sehingga rokol ilegal jauh lebih berbahaya bagi kesehatan,” terangnya, Senin, 25 November 2024 di Nganjuk.
Ia membagikan lima cara mengenali rokok ilegal atau rokok polos yang beredar di masyarakat. Biasanya harga harga jualnya sangat rendah dibandingkan rokok resmi berpita cukai.
Ciri lainnya dapat dilihat langsung pada kemasan produk. Jika tidak ada pita cukainya maka itu rokok ilegal. Rokok juga menggunakan pita cukai bekas atau dilekati pita cukai yang sudah terpakai sebelumnya. Biasanya pita cukai sudah terlihat usang atau kusut, bagian ujung sering terlipat/tertekuk karena sudah tidak lengket. Terdapat pula bagian-bagian yang tidak utuh atau sobek.
Peruntukan cukai juga ada masing-masing. Penempatan yang salah dapat dikategorikan ilegal. Seperti Produk rokok yang berjenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dilekati dengan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan). “Atau jenis rokoknya sama tetapi jumlah batang yang tertulis pada pita cukai berbeda dengan jumlah batang pada kemasan,” ungkap Hartoyo.
Selanjutnya rokok ilegal juga memiliki ciri pita cukai salah personalisasi. Kode personalisasi yang ada pada pita cukai tidak sesuai dengan nama perusahaan yang ada pada kemasan. Dalam pita cukai kode personalisasi terdiri atas 8 huruf singkatan nama perusahaan dan 2 angka pembeda apabila ada perusahaan yang memiliki singkatan yang sama.
Rokok ilegal juga memiliki ciri pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bukan berasal dari penerbit pita cukai yang telah ditunjuk oleh Bea Cukai. Cetakannya tidak rapi, terkesan asal-asalan, warna pudar, tidak memenuhi fitur keamanan selayaknya pita cukai asli.
Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 juncto UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, rokok yang diproduksi tanpa dilekati pita cukai terancam sanksi berupa pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan Paling lama 5 (lima) tahun atau denda Paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan Paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.
“Masyarat dapat berperan apabila menemukan rokok ilegal dapat melaporkan ke kantor bea dan cukai atau penegak hukum terdekat,” himbau Hartoyo Mulyono.
Sampai dengan 30 Oktober 2024, operasi gabungan yang dilakukan Bea dan Cukai Kediri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan TNI/Polri di wilayah Kabupaten Nganjuk menghasilkan penindakan terhadap 152.428 batang rokok illegal.
Selain mengancam kesehatan, dampak negatif ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama adalah tidak adanya penerimaan bagi negara dari cukai tembakau. (ADV)
Penulis: Asep Bahar