• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Tanda Rokok Ilegal

ditulis oleh Redaksi
25 November 2024 14:56
Durasi baca: 2 menit
Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Tanda Rokok Ilegal

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Unit Penyidikan, Hartoyo Mulyono

Bacaini.id, NGANJUK – Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Hal itu dilakukan dengan memberi sosialiasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Unit Penyidikan, Hartoyo Mulyono mengatakan rokok ilegal memiliki dampak kesehatan berbahaya. “Rokok ilegal tidak memiliki standarisasi terkait komposisi tar dan nikotin yang ada didalamnya, tidak ada pemeriksaan oleh BPOM, sehingga rokol ilegal jauh lebih berbahaya bagi kesehatan,” terangnya, Senin, 25 November 2024 di Nganjuk.

Ia membagikan lima cara mengenali rokok ilegal atau rokok polos yang beredar di masyarakat. Biasanya harga harga jualnya sangat rendah dibandingkan rokok resmi berpita cukai.  

Ciri lainnya dapat dilihat langsung pada kemasan produk. Jika tidak ada pita cukainya maka itu rokok ilegal. Rokok juga menggunakan pita cukai bekas atau dilekati pita cukai yang sudah terpakai sebelumnya. Biasanya pita cukai sudah terlihat usang atau kusut, bagian ujung sering terlipat/tertekuk karena sudah tidak lengket. Terdapat pula bagian-bagian yang tidak utuh atau sobek.

Peruntukan cukai juga ada masing-masing. Penempatan yang salah dapat dikategorikan ilegal. Seperti Produk rokok yang berjenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dilekati dengan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan). “Atau jenis rokoknya sama tetapi jumlah batang yang tertulis pada pita cukai berbeda dengan jumlah batang pada kemasan,” ungkap Hartoyo.

Selanjutnya rokok ilegal juga memiliki ciri pita cukai salah personalisasi. Kode personalisasi yang ada pada pita cukai tidak sesuai dengan nama perusahaan yang ada pada kemasan. Dalam pita cukai kode personalisasi terdiri atas 8 huruf singkatan nama perusahaan dan 2 angka pembeda apabila ada perusahaan yang memiliki singkatan yang sama.

Rokok ilegal juga memiliki ciri pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bukan berasal dari penerbit pita cukai yang telah ditunjuk oleh Bea Cukai. Cetakannya tidak rapi, terkesan asal-asalan, warna pudar, tidak memenuhi fitur keamanan selayaknya pita cukai asli.

Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 juncto UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, rokok yang diproduksi tanpa dilekati pita cukai terancam sanksi berupa pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan Paling lama 5 (lima) tahun atau denda Paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan Paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.

“Masyarat dapat berperan apabila menemukan rokok ilegal dapat melaporkan ke kantor bea dan cukai atau penegak hukum terdekat,” himbau Hartoyo Mulyono.

Sampai dengan 30 Oktober 2024, operasi gabungan yang dilakukan Bea dan Cukai Kediri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan TNI/Polri di wilayah Kabupaten Nganjuk menghasilkan penindakan terhadap 152.428 batang rokok illegal.

Selain mengancam kesehatan, dampak negatif ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama adalah tidak adanya penerimaan bagi negara dari cukai tembakau. (ADV)

Penulis: Asep Bahar

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bea cukairokok ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 tulungagung

DBHCHT 2025 di Tulungagung Didistribusikan kepada 11 OPD

BNN RI Salurkan 1000 Paket Bantuan Untuk Korban Semeru

BNN RI Salurkan 1000 Paket Bantuan Untuk Korban Semeru

dbhcht 2025 dinas kesehatan blitar

DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin

  • pemkab blitar

    Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist