Bacaini.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki tanggung jawab besar dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Program bantuan sosial ini merupakan implementasi dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Dengan berbagai macam program yang dirancang untuk membantu masyarakat, penting bagi kita untuk memahami kriteria penerima bansos agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya oleh karenanya , penting bagi kita memastikan bantuan ini diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Berdasarkan keputusan Menteri Sosial No. 73 tahun 2024, berikut kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial:
- Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK atau dianggap mampu secara ekonomi.
- Pensiunan ASN atau TNI atau Polri.
- Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan.
- Pemilik atau pengurus perusahaan.
- Perangkat desa aktif.
- Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
- Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
- Menolak menerima bantuan.
- Alamat penerima tidak ditemukan saat bantuan disalurkan.
- Penerima tidak ditemukan, misalnya pindah dari lokasi sebelumnya.
- Meninggal dunia, kecuali terdapat penggantian penerima dalam satu kartu keluarga.
- ASN, TNI, Polri atau keluarga inti mereka.
Bantuan sosial bertujuan membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan anak, atau usaha produktif yang dapat mendukung perekonomian keluarga. Oleh karena itu, penerima bantuan harus bijak memanfaatkannya dan menghindari penggunaan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat seperti judi online, atau kegiatan lain yang merugikan.
Jika masyarakat menemukan penerima bantuan yang dianggap tidak layak, sanggahan dapat diajukan melalui aplikasi cek bansos. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, kita dapat memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.