Bacaini.ID, BLITAR – Upaya Pemerintah Kabupaten Blitar memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan.
Pada akhir Oktober 2024, Satpol PP Pemkab Blitar bersama petugas Kantor Bea Cukai Blitar menggelar razia di wilayah Kecamatan Garum, Kecamatan Sutojayan, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Kanigoro, dan Kecamatan Wlingi.
Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung dua hari itu disita sejumlah barang ilegal. Di antaranya 12.228 batang rokok ilegal dan 3 liter minuman keras ilegal.
“Total nilai barang Rp 17.157.940,” ujar Repelita Nugroho, Kepala Bidang Gakkumda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Repelita Nugroho belum lama ini.
Razia pemberantasan rokok ilegal yang digelar Satpol PP Pemkab Blitar adalah kegiatan rutin yang dibiayai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024.
Pada tahun 2024 ini Satpol PP Pemkab Blitar diketahui mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 1,6 miliar. “Posisi Satpol PP dalam penindakan adalah membantu Kantor Bea Cukai Blitar,” terang Repelita Nugroho.
Bukan hanya langkah penindakan. Satpol PP Kabupaten Blitar juga melakukan sosialisasi sebagai pencegahan dan pengumpulan informasi sebelum razia digelar.
Menurut Repelita Nugroho, sebagian besar razia berlangsung di toko-toko kelontong yang merupakan usaha berskala kecil. Sebab peredaran rokok ilegal realitasnya banyak berada di kluster ini.
Mengingat usaha kecil, petugas tidak serta merta melakukan penahanan atau sanksi denda kepada pemilik toko yang kedapatan memperdagangkan rokok ilegal.
Petugas lebih mengedepankan edukasi tentang bahaya dan kerugian menjual rokok ilegal. Sebagai penanda, petugas memasang stiker pada toko yang kedapatan menjual.
Tindakan tegas sesuai aturan hukum akan diambil jika toko bersangkutan kembali melakukan hal yang sama. “Setidaknya sanksi denda akan diberikan,” pungkasnya. (*)