• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Luncurkan e-SPTPD, Cara Bapenda Pemkab Blitar Mudahkan Wajib Pajak

ditulis oleh Editor
7 November 2024 07:00
Durasi baca: 2 menit
Luncurkan e-SPTPD, Cara Bapenda Pemkab Blitar Mudahkan Wajib Pajak. (foto/ist)

Luncurkan e-SPTPD, Cara Bapenda Pemkab Blitar Mudahkan Wajib Pajak. (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Jawa Timur meluncurkan e-SPTPD (elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), sebuah aplikasi berbasis web.

Kehadiran e-SPTPD semakin memudahkan wajib pajak dalam membuat laporan pajak, membayar pajak dan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Aplikasi ini terkoneksi dengan sistem perbankan dan aplikasi informasi Pajak Daerah (e-Pada),” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari Rabu (6/11/2024).

“Sehingga wajib pajak hanya perlu mengisi laporan melalui e-SPTPD dari rumah dan langsung melakukan pembayaran. Semua transaksi sudah tercatat otomatis di e-Pada,” tambahnya.

Dengan sistem digitalisasi wajib pajak dapat melakukan berbagai metode pembayaran, mulai QRIS Bank Jatim, Virtual Account BNI 46, hingga kode billing dari Bank Jatim.

Sementara pajak daerah yang dapat dilaporkan melalui e-SPTPD, di antaranya Pajak Mineral Logam bukan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman, perhotelan, jasa kesenian, hiburan, serta pajak parkir.

Adapun batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak daerah adalah 10 hari kerja setelah pajak berakhir. Misalnya untuk pembayaran pajak bulan Oktober.

Wajib pajak memiliki waktu hingga 10 hari kerja pertama di bulan November. Kalau sampai lewat batas waktu, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Asmaningayu berharap e-SPTPD semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. “Sebab  Membayar dan melaporkan Pajak Daerah adalah kewajiban setiap wajib pajak daerah,” paparnya.

Adanya aplikasi e-SPTPD juga diharapkan bisa kian meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudian juga mempercepat proses penerimaan pajak di Kabupaten Blitar.

Hal itu sejalan dengan komitmen Bapenda untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. (*) 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bapendae-SPTPDpajakpajak daerahwajib pajak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Ini Pembahasan Presiden Prabowo dengan Konglomerat Kakap

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

Pete makanan kampung dijual sebagai luxury ingredient di supermarket Eropa

Pete Makanan Kampung Jadi Luxury Ingredient di Eropa, Harganya Tembus Rp600 Ribu per Kg

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In