• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Luncurkan e-SPTPD, Cara Bapenda Pemkab Blitar Mudahkan Wajib Pajak

ditulis oleh Editor
07/11/2024
Durasi baca: 2 menit
533 5
0
Luncurkan e-SPTPD, Cara Bapenda Pemkab Blitar Mudahkan Wajib Pajak

Luncurkan e-SPTPD, Cara Bapenda Pemkab Blitar Mudahkan Wajib Pajak. (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Jawa Timur meluncurkan e-SPTPD (elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), sebuah aplikasi berbasis web.

Kehadiran e-SPTPD semakin memudahkan wajib pajak dalam membuat laporan pajak, membayar pajak dan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Aplikasi ini terkoneksi dengan sistem perbankan dan aplikasi informasi Pajak Daerah (e-Pada),” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari Rabu (6/11/2024).

“Sehingga wajib pajak hanya perlu mengisi laporan melalui e-SPTPD dari rumah dan langsung melakukan pembayaran. Semua transaksi sudah tercatat otomatis di e-Pada,” tambahnya.

Dengan sistem digitalisasi wajib pajak dapat melakukan berbagai metode pembayaran, mulai QRIS Bank Jatim, Virtual Account BNI 46, hingga kode billing dari Bank Jatim.

Sementara pajak daerah yang dapat dilaporkan melalui e-SPTPD, di antaranya Pajak Mineral Logam bukan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman, perhotelan, jasa kesenian, hiburan, serta pajak parkir.

Adapun batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak daerah adalah 10 hari kerja setelah pajak berakhir. Misalnya untuk pembayaran pajak bulan Oktober.

Wajib pajak memiliki waktu hingga 10 hari kerja pertama di bulan November. Kalau sampai lewat batas waktu, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Asmaningayu berharap e-SPTPD semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. “Sebab  Membayar dan melaporkan Pajak Daerah adalah kewajiban setiap wajib pajak daerah,” paparnya.

Adanya aplikasi e-SPTPD juga diharapkan bisa kian meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudian juga mempercepat proses penerimaan pajak di Kabupaten Blitar.

Hal itu sejalan dengan komitmen Bapenda untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. (*) 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bapendae-SPTPDpajakpajak daerahwajib pajak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15377 shares
    Share 6151 Tweet 3844
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    700 shares
    Share 280 Tweet 175

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist