• Login
Bacaini.id
Sunday, May 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Luncurkan e-SPTPD, Cara Bapenda Pemkab Blitar Mudahkan Wajib Pajak

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
7 November 2024 07:00
Durasi baca: 2 menit
Luncurkan e-SPTPD, Cara Bapenda Pemkab Blitar Mudahkan Wajib Pajak. (foto/ist)

Luncurkan e-SPTPD, Cara Bapenda Pemkab Blitar Mudahkan Wajib Pajak. (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Jawa Timur meluncurkan e-SPTPD (elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), sebuah aplikasi berbasis web.

Kehadiran e-SPTPD semakin memudahkan wajib pajak dalam membuat laporan pajak, membayar pajak dan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Aplikasi ini terkoneksi dengan sistem perbankan dan aplikasi informasi Pajak Daerah (e-Pada),” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari Rabu (6/11/2024).

“Sehingga wajib pajak hanya perlu mengisi laporan melalui e-SPTPD dari rumah dan langsung melakukan pembayaran. Semua transaksi sudah tercatat otomatis di e-Pada,” tambahnya.

Dengan sistem digitalisasi wajib pajak dapat melakukan berbagai metode pembayaran, mulai QRIS Bank Jatim, Virtual Account BNI 46, hingga kode billing dari Bank Jatim.

Sementara pajak daerah yang dapat dilaporkan melalui e-SPTPD, di antaranya Pajak Mineral Logam bukan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman, perhotelan, jasa kesenian, hiburan, serta pajak parkir.

Adapun batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak daerah adalah 10 hari kerja setelah pajak berakhir. Misalnya untuk pembayaran pajak bulan Oktober.

Wajib pajak memiliki waktu hingga 10 hari kerja pertama di bulan November. Kalau sampai lewat batas waktu, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Asmaningayu berharap e-SPTPD semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. “Sebab  Membayar dan melaporkan Pajak Daerah adalah kewajiban setiap wajib pajak daerah,” paparnya.

Adanya aplikasi e-SPTPD juga diharapkan bisa kian meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudian juga mempercepat proses penerimaan pajak di Kabupaten Blitar.

Hal itu sejalan dengan komitmen Bapenda untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. (*) 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bapendae-SPTPDpajakpajak daerahwajib pajak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kawasan hutan sawit di Papua. Foto: GAPKI

Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

Ketua Umum MES Rosan Roeslani Perkasa. (Foto: BPMI Setpres)

Rosan P. Roeslani Dilantik Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In