Bacaini.ID, BLITAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Jawa Timur meluncurkan e-SPTPD (elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), sebuah aplikasi berbasis web.
Kehadiran e-SPTPD semakin memudahkan wajib pajak dalam membuat laporan pajak, membayar pajak dan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Aplikasi ini terkoneksi dengan sistem perbankan dan aplikasi informasi Pajak Daerah (e-Pada),” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari Rabu (6/11/2024).
“Sehingga wajib pajak hanya perlu mengisi laporan melalui e-SPTPD dari rumah dan langsung melakukan pembayaran. Semua transaksi sudah tercatat otomatis di e-Pada,” tambahnya.
Dengan sistem digitalisasi wajib pajak dapat melakukan berbagai metode pembayaran, mulai QRIS Bank Jatim, Virtual Account BNI 46, hingga kode billing dari Bank Jatim.
Sementara pajak daerah yang dapat dilaporkan melalui e-SPTPD, di antaranya Pajak Mineral Logam bukan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman, perhotelan, jasa kesenian, hiburan, serta pajak parkir.
Adapun batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak daerah adalah 10 hari kerja setelah pajak berakhir. Misalnya untuk pembayaran pajak bulan Oktober.
Wajib pajak memiliki waktu hingga 10 hari kerja pertama di bulan November. Kalau sampai lewat batas waktu, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Asmaningayu berharap e-SPTPD semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. “Sebab Membayar dan melaporkan Pajak Daerah adalah kewajiban setiap wajib pajak daerah,” paparnya.
Adanya aplikasi e-SPTPD juga diharapkan bisa kian meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudian juga mempercepat proses penerimaan pajak di Kabupaten Blitar.
Hal itu sejalan dengan komitmen Bapenda untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. (*)