• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembunuh Calon Pengantin di Nganjuk Serahkan Diri

ditulis oleh Editor
22 October 2024 19:02
Durasi baca: 2 menit
Pembunuh Calon Pengantin di Nganjuk Serahkan Diri

Pembunuh Calon Pengantin di Nganjuk Serahkan Diri. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, NGANJUK – Sutrisno (44), pembacok SU (55) warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur hingga tewas, menyerahkan diri ke kepolisian.

Peristiwa berdarah itu diketahui terjadi di Desa Ketandan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk pada Sabtu 19 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan tersangka Sutrisno merupakan warga Desa Ngringin Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Nganjuk didampingi keluarganya. 

“Dari keluarganya menyarankan agar insiden ini tidak berlarut-larut, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Nganjuk didampingi keluarganya,” ungkap Siswantoro dalam konferensi pers Selasa (22/10/2024).

Korban SU diketahui hendak persiapan ijab qobul. Terungkap calon mempelai perempuan yang hendak dinikahi korban adalah mantan pelaku.

Informasinya pelaku pernah berpacaran dengan calon mempelai perempuan setahun lalu. Pacaran berjalan satu bulan namun kemudian putus.

Seminggu sebelum peristiwa pembacokan, korban diketahui mengejek pelaku dengan mengangkat lengan kanan disertai jemari mengepal.

“Kemudian tersangka merencanakan hingga terjadi pembunuhan dengan membacok korban menggunakan sebuah parang,” terang Siswantoro.

Dalam penyelidikan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil korban, sepeda motor, serta pakaian korban dan tersangka.

Sementara parang yang digunakan untuk menyerang korban masih dalam pencarian. Pelaku terancam dijerat pada 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: Asep Bahar

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: calon pengantinmantanpembacokanpembunuhpembunuhan nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

atalia praratya dan ridwan kamil

Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

Presiden Ancam Copot Direksi BUMN Yang Malas Kerja dan Terlibat Kasus Hukum

Prabowo Sindir Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Profil Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Kontroversinya

  • wisata ponorogo

    Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112