Bacaini.ID, KEDIRI – Seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar (SD) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ditahan lantaran mendisiplinkan siswa, dan orang tua siswa atau wali murid tidak terima.
Peristiwa itu sontak viral di media sosial. Terungkap, penahanan diduga dilakukan setelah si guru honorer perempuan itu tidak mampu membayar uang damai Rp 50 juta yang ditawarkan wali murid.
Informasi yang dihimpun, persoalan berawal dari adanya luka gores pada bagian paha siswa yang diduga akibat jatuh saat bermain.
Orang tua siswa yang diketahui seorang polisi berpangkat Aipda, bersikukuh anaknya jadi korban penganiayaan.
Ia menolak keterangan si guru honorer yang menyatakan tidak ada pemukulan, tapi hanya teguran saat siswa diketahui bertingkah bandel.
Laporan hukum tetap dibuat. Yang bikin heboh, usai menjalani pemeriksaan pertama, yakni 15 Oktober 2024, guru honorer itu langsung ditahan.
Padahal pihak sekolahan sudah berusaha mengalah dengan menyampaikan permintaan maaf.
Usut punya usut, penahanan itu diduga lebih dikarenakan pihak sekolah tidak mampu memenuhi tawaran uang damai Rp 50 juta. Pihak sekolah hanya sanggup membayar Rp 10 juta.
Akibatnya kasus hukum guru honorer perempuan dilanjut dan yang bersangkutan langsung ditahan.
Informasinya, sidang perdana penahanan guru honorer itu akan digelar pada 24 Oktober 2024. Sejumlah guru, rekan sesama pendidik telah menyiapkan aksi solidaritas.
Kasus ini viral di media sosial dan hingga kini terus bergulir. Warganet ramai-ramai memviralkan agar guru honerer itu mendapat keadilan.
Warganet juga menyayangkan sikap orang tua yang terlalu protektif pada anaknya. Berikut beberapa komentar warganet dari akun instagram @kendariinfo:
@rkn__ : “Baru dihukum melapor, kita dulu dihukum pake rotan dan penggaris tidak melapor… “
@akbar1988ar : “Astaga.. anaknya sudah bilang dia jatuh malah diinterogasi seperti tahanan… “
@nis.sahrid : “Alamakk duit nih, gacor nih 50 juta karena anaknya dihukum “
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif