Bacaini.ID, BATU – Polisi berhasil membekuk pelaku penembakan seorang penjual bakso di Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (10/10/2024) siang.
Terungkap pelaku memakai senjata api rakitan jenis revolver berpeluru gotri. Beruntung, tembakan yang mengenai dada itu tidak sampai merenggut nyawa.
Dalam pemeriksaan pelaku diketahui bernama Monang Sihombing (52) dengan latar belakang residivis kasus serupa. Yang bersangkutan mengaku menembak korban lantaran merasa dibuntuti.
“Jadi pelaku ini selalu merasa terancam karena dibuntuti seseorang. Padahal tidak ada kenal atau hubungan apa, ketika merasa terancam dia akan melakukan tembakan itu, tidak ada niat merampok atau apa,” ungkap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024).
Insiden penembakan berlangsung Kamis (10/10/2024) siang, di mana korban tengah mengendarai motor berboncengan dengan anak dan istrinya.
Korban yang berteriak kesakitan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. Sementara pelaku berhasil kabur dengan motornya.
Namun pelariannya tidak berjalan lama. Dalam waktu 7 jam pasca kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku.
Dari tangan yang bersangkutan polisi menyita senpi rakitan yang menurut pelaku semua bahan diperoleh dari seseorang berinisial AK. Pelaku merogoh kocek Rp 2,7 juta dan mendapatkan bahan seperti pipa besi laras, pelatuk, amunisi silinder, ramset dan peluru gotri.
Ia mengaku belajar menembak selama 3 tahun dengan mengikuti panduan di media sosial. Menurut Andi Yudha, pelaku pernah menembak seseorang di kawasan Desa Pendem, Junrejo, pada 1 Oktober 2024.
Yang bersangkutan juga beralasan merasa dibuntuti oleh seseorang. Untungnya, tembakan itu mengenai bagian tangan korban.
”Karena aksinya sudah dilakukan beberapa kali, kami akan memeriksa kejiwaannya, phobia apa yang membuat dia selalu merasakan perasaan seperti itu,” terang Andi.
Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan penembakan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga akan menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
”Untuk UU Darurat ini ancamannya pidana penjara seumur hidup. Tapi soal ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan,” pungkas Andi.
Sementara untuk kondisi korban, saat ini menjalani operasi pengangkatan proyektil dari luka pada bagian dada kiri. Operasi melibatkan dokter sub spesialis RSU Saiful Anwar.
Penulis: A. Ulul
Editor: Solichan Arif