• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Undang Paslon Pilkada, Bawaslu Nganjuk Tetapkan Kades Langgar Netralitas

ditulis oleh Editor
09/10/2024
Durasi baca: 2 menit
529 5
0
Undang Paslon Pilkada, Bawaslu Nganjuk Tetapkan Kades Langgar Netralitas

Undang Paslon Pilkada, Bawaslu Nganjuk Tetapkan Kades Langgar Netralitas. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, NGANJUK – Kepala Desa Kampungbaru Kabupaten Nganjuk Jawa Timur dinyatakan Bawaslu telah melanggar aturan netralitas Pilkada 2024.

Kades Susilo Dwi Prasetyo diketahui menggelar acara silaturahmi yang menghadirkan Pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil bupati  Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro.

Undangan silaturahmi itu terbukti memakai kop dan tanda tangan berstempel resmi pemerintah desa. “Kades Kampungbaru terbukti tidak netral,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk Yudha Harnanto kepada wartawan Rabu (9/10/2024)

Polemik soal netralitas kades ini mencuat setelah beredar foto surat undangan silaturahmi Pemerintah Desa Kampungbaru bersama paslon Marhaen-Trihandy di media sosial dan grup WA.

Sesuai surat undangan bernomor 474/38/411.519.10/2024, acara berlangsung Kamis 26 September 2024 di rumah salah seorang warga.

Beberapa saat sebelum dimulai, acara silaturahmi itu tiba-tiba dibatalkan. Padahal semua hidangan untuk tamu undangan sudah tersedia.

Menurut Yudha Harnanto, Kades Kampungbaru terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Namun yang bersangkutan tidak dijerat dengan UU Pemilu, tapi UU tentang Desa.

Bawaslu selanjutnya merekomendasikan keputusan ini kepada Pj. Bupati Nganjuk dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Nganjuk.

“Yang bersangkutan tidak dikenakan aturan Undang-Undang (UU) Pemilu, tetapi di UU tentang Desa terkait pelanggaran netralitas kepala desa,” pungkasnya.

Penulis: Asep Bahar

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bawaslu NganjukkadesPilkada 2024pilkada nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mendulang Emas Hijau Demi Masa Depan

Mendulang Emas Hijau Demi Masa Depan

Trenggalek Melawan, Menolak Tambang Demi Masa Depan

Trenggalek Melawan, Menolak Tambang Demi Masa Depan

imigrasi blitar menangkap WN Malaysia di Tulungagung

Imigrasi Blitar Tangkap WN Malaysia di Tulungagung

  • perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

    Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15496 shares
    Share 6198 Tweet 3874
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16604 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Tubuh Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar Penuh Luka Lebam

    572 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist