Bacaini.ID, TRENGGALEK – Seorang kiai berinisial S (52) asal Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, keluar dari ruang tahanan Mapolres Trenggalek dengan tangan terborgol.
S yang terlihat tidak bersemangat alias lemas yang diduga lantaran harus berpindah tempat tahanan itu merupakan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Pada Senin (7/10/2024) ini pihak Polres Trenggalek memindahkan tersangka S ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek. Pemindahan untuk mempertimbangkan kesehatan fisik dan mental tersangka.
“Kalau tersangka sendirian, ini bisa berpengaruh pada kesehatan fisik dan mentalnya,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin kepada wartawan Senin (7/10/2024)
S ditetapkan tersangka dan ditahan setelah terbukti melakukan tindak kekerasan pada seorang santriwatinya. Korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki yang kini berusia dua bulan.
Kasus ini sempat menimbulkan unjuk rasa dari pihak korban lantaran pelaku bersikap kucing-kucingan. Yang bersangkutan juga sempat sakit, namun begitu dinyatakan sembuh langsung ditahan.
Menurut Zainul, faktor usia juga menjadi pertimbangan kepolisian memindahkan tersangka ke dalam rutan.
Hal itu mengingat di rutan terdapat fasilitas medis dan tenaga kesehatan yang bisa lebih optimal memantau kondisi kesehatan tersangka.
“Rutan memiliki dokter yang dapat membantu pemantauan kesehatannya secara rutin,” tambahnya.
Saat ini proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual S masih terus berlanjut. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara agar segera bisa diserahkan kepada JPU.
Dalam kasus ini tersangka S dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kami berusaha secepat mungkin merampungkan pemberkasan agar kasus ini bisa segera dibawa ke persidangan,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif