Bacaini.ID, KEDIRI – Belum lama ini viral di media sosial pedagang daging ayam potong di pasar tradisional Sleman, Yogyakarta mendemo sesama pedagang ayam potong yang membuka lapak tak jauh dari pintu masuk pasar.
Bukan tanpa alasan mereka melakukan protes. Pedagang baru itu diketahui telah membandrol dagangan ayam potongnya jauh di bawah harga pasar.
Disebutkan selisih harga per kilo daging ayam potong Rp10.000. Sebuah nominal yang cukup besar bagi para pedagang kecil dengan untung yang tipis.
Memang benar, mematok harga lebih murah dari harga pasar menguntungkan konsumen. Namun tidak bagi para pedagang lain dengan dagangan sama.
Dilansir dari laman iblam.ac.id, situs resmi sekolah hukum di bawah yayasan Lembaga Ilmu Hukum dan Manajemen Iblam, mendefinisikan kegiatan perdagangan dengan orientasi menjual barang dengan harga lebih murah dari pasar dengan Predatory Pricing.
Terlepas dari orientasinya, predatory pricing berdampak buruk bagi keberlangsungan siklus ekonomi atau perdagangan, dan pelakunya bisa dikenai sanksi hukum.
Berikut beberapa dampak dari praktik predatory pricing:
Perang Harga Membuat Persaingan Bisnis Tidak sehat
Merusak harga pasar akan mengganggu kestabilan iklim usaha. Harga yang terlalu murah akan berdampak pada kualitas barang dan kemampuan produksi.
Keuntungan yang tidak sebanding dengan ongkos produksi pada akhirnya akan membuat produsen atau pelaku usaha gulung tikar.
Pemodal Besar Bermain, UMKM Tergusur
Permainan harga hanya akan menguntungkan pemodal besar. Pemodal besar bisa memberi harga murah karena kapasitas produksi yang besar.
Berbanding terbalik dengan pengusaha kecil. Keuntungan yang minim tentu tidak sebanding dengan biaya produksi. Pada akhirnya pemodal kecil akan tersingkir.
Monopoli
Pelaku predatory pricing pada akhirnya akan memonopoli karena kekuatan modalnya. Konsumen pasti akan memilih barang yang lebih murah dan secara otomatis akan mendominasi pasar.
Di Indonesia, praktek perdagangan dengan sistem predatory pricing dilarang oleh pemerintah.
Kasus paling populer adalah TikTok Shop yang pada akhirnya harus dibekukan dan dituntut untuk memperbaiki sistem perdagangan onlinenya karena terindikasi melakukan predatory pricing yang berimbas pada eksistensi UMKM lokal.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif