• Login
Bacaini.id
Saturday, March 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kemenag Ajukan Pencabutan Izin Ponpes yang Pengasuhnya Terjerat Masalah Hukum  

ditulis oleh Editor
1 October 2024 19:20
Durasi baca: 2 menit
Kemenag Ajukan Pencabutan Izin Ponpes yang Pengasuhnya Terjerat Masalah Hukum. (foto/Bacaini)

Kemenag Ajukan Pencabutan Izin Ponpes yang Pengasuhnya Terjerat Masalah Hukum. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pengadilan Negeri Trenggalek telah memvonis Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), dengan hukuman 9 tahun penjara.

Masduki dan Faisol terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Terdakwa Masduki diketahui sebagai pengasuh ponpes atau kiai, sedangkan terdakwa Faisol merupakan putranya atau biasa dipanggil Gus.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek M Nur Ibadi mengatakan telah menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI untuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional (ijop) ponpes yang dikelola oleh kedua pelaku.

“Kami akan mengajukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Pendis untuk meninjau ulang atau mempertimbangkan pencabutan izin operasional yang dimaksud,” ujar Ibadi pada Selasa (1/10/2024).

Ibadi menambahkan, dalam ijop pondok pesantren, tercantum nama kiai yang telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sehingga kondisi ini mempengaruhi terpenuhinya lima syarat rukun pesantren (arkanul mahad) yang harus ada dalam pendirian pesantren.

Hal itu jadi pertimbangan perlu adanya peninjauan atau pencabutan izin ponpes. Langkah yang diambil berkoordinasi langsung dengan Ditjen Pendis untuk memastikan mendapat perhatian khusus.

Ibadi berharap persoalan ini segera direspons dengan cepat dan tepat.

“Kami koordinasikan dulu dengan Pak Dirjen Pendis agar segera diperhatikan dan mendapatkan atensi khusus, karena memang masalah ini perlu perhatian intensif,” tegasnya.

Sementara terkait nasib santri, Kemenag akan memberikan pendampingan serta fasilitasi, terutama santri yang ingin pindah ke ponpes lain.

Ibadi menegaskan hak-hak santri, terutama hak pendidikan, akan tetap dijamin. Namun informasinya ponpes yang ada sudah tidak memiliki santri aktif.

Yang masih ada adalah siswa pada sekolah formal di bawah naungan yayasan, yakni SMP dan MA.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: izin ponpes dicabutkemenagpencabulan santriwati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

wanita dengan kulit sawo matang mengenakan outfit emerald dan cream

Keuntungan Punya Kulit Sawo Matang dalam Fashion

ayam lodho pak yusuf trenggalek dengan kuah santan kental

Saatnya Menikmati Legenda Ayam Lodho Pak Yusuf Trenggalek

Ilustrasi pidato Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965 terkait ambisi nuklir Indonesia

Fantasi Nuklir Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965: Ambisi Bom Atom yang Tak Terwujud

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In