• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kemenag Ajukan Pencabutan Izin Ponpes yang Pengasuhnya Terjerat Masalah Hukum  

ditulis oleh Editor
01/10/2024
Durasi baca: 2 menit
522 11
0
Kemenag Ajukan Pencabutan Izin Ponpes yang Pengasuhnya Terjerat Masalah Hukum  

Kemenag Ajukan Pencabutan Izin Ponpes yang Pengasuhnya Terjerat Masalah Hukum. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pengadilan Negeri Trenggalek telah memvonis Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), dengan hukuman 9 tahun penjara.

Masduki dan Faisol terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Terdakwa Masduki diketahui sebagai pengasuh ponpes atau kiai, sedangkan terdakwa Faisol merupakan putranya atau biasa dipanggil Gus.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek M Nur Ibadi mengatakan telah menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI untuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional (ijop) ponpes yang dikelola oleh kedua pelaku.

“Kami akan mengajukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Pendis untuk meninjau ulang atau mempertimbangkan pencabutan izin operasional yang dimaksud,” ujar Ibadi pada Selasa (1/10/2024).

Ibadi menambahkan, dalam ijop pondok pesantren, tercantum nama kiai yang telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sehingga kondisi ini mempengaruhi terpenuhinya lima syarat rukun pesantren (arkanul mahad) yang harus ada dalam pendirian pesantren.

Hal itu jadi pertimbangan perlu adanya peninjauan atau pencabutan izin ponpes. Langkah yang diambil berkoordinasi langsung dengan Ditjen Pendis untuk memastikan mendapat perhatian khusus.

Ibadi berharap persoalan ini segera direspons dengan cepat dan tepat.

“Kami koordinasikan dulu dengan Pak Dirjen Pendis agar segera diperhatikan dan mendapatkan atensi khusus, karena memang masalah ini perlu perhatian intensif,” tegasnya.

Sementara terkait nasib santri, Kemenag akan memberikan pendampingan serta fasilitasi, terutama santri yang ingin pindah ke ponpes lain.

Ibadi menegaskan hak-hak santri, terutama hak pendidikan, akan tetap dijamin. Namun informasinya ponpes yang ada sudah tidak memiliki santri aktif.

Yang masih ada adalah siswa pada sekolah formal di bawah naungan yayasan, yakni SMP dan MA.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: izin ponpes dicabutkemenagpencabulan santriwati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Core Tax Systems, Cara Jitu Pemerintah dalam Modernisasi Layanan Pajak

Presiden Lakukan Reshuffle Kabinet, 5 Menteri Diganti, Termasuk Sri Mulyani

Anak paling berbakti di dalam keluarga justru sering diabaikan orang tua

Takdir Anak Berbakti Sering Diabaikan, Safety Net Theory Jelaskan ini

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2904 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15538 shares
    Share 6215 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist