Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pengadilan Negeri Trenggalek telah memvonis Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), dengan hukuman 9 tahun penjara.
Masduki dan Faisol terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Terdakwa Masduki diketahui sebagai pengasuh ponpes atau kiai, sedangkan terdakwa Faisol merupakan putranya atau biasa dipanggil Gus.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek M Nur Ibadi mengatakan telah menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI untuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional (ijop) ponpes yang dikelola oleh kedua pelaku.
“Kami akan mengajukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Pendis untuk meninjau ulang atau mempertimbangkan pencabutan izin operasional yang dimaksud,” ujar Ibadi pada Selasa (1/10/2024).
Ibadi menambahkan, dalam ijop pondok pesantren, tercantum nama kiai yang telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sehingga kondisi ini mempengaruhi terpenuhinya lima syarat rukun pesantren (arkanul mahad) yang harus ada dalam pendirian pesantren.
Hal itu jadi pertimbangan perlu adanya peninjauan atau pencabutan izin ponpes. Langkah yang diambil berkoordinasi langsung dengan Ditjen Pendis untuk memastikan mendapat perhatian khusus.
Ibadi berharap persoalan ini segera direspons dengan cepat dan tepat.
“Kami koordinasikan dulu dengan Pak Dirjen Pendis agar segera diperhatikan dan mendapatkan atensi khusus, karena memang masalah ini perlu perhatian intensif,” tegasnya.
Sementara terkait nasib santri, Kemenag akan memberikan pendampingan serta fasilitasi, terutama santri yang ingin pindah ke ponpes lain.
Ibadi menegaskan hak-hak santri, terutama hak pendidikan, akan tetap dijamin. Namun informasinya ponpes yang ada sudah tidak memiliki santri aktif.
Yang masih ada adalah siswa pada sekolah formal di bawah naungan yayasan, yakni SMP dan MA.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif