Bacaini.ID, KEDIRI – Aksi seorang pria berinisial HK (33) yang spontan memukul pelaku pelecehan seksual hingga berakibat tewas, viral di media sosial.
Sebab pria itu kemudian ditangkap aparat kepolisian meskipun yang ia lakukan dalam rangka membela kehormatan kekasihnya. Ia hanya memukul sekali namun pelaku pelecehan seksual itu tewas.
Hasil pemeriksaan medis, kematian pelaku pelecehan seksual itu disebabkan patah tulang tengkorak yang mengakibatkan pendarahan pada otak
Insiden kekerasan itu diketahui terjadi di Makassar. Kekerasan dipicu ulah pelaku berinisial HL (46) yang tiba-tiba menyentuh area sensitif seorang karyawati kafe yang tengah bekerja.
Karyawati itu merupakan kekasih HK. Melihat itu HK langsung melayangkan bogem mentah ke arah pelaku dan seketika ambruk.
Setelah dirawat lima hari di rumah sakit Bhayangkara Makassar, pelaku pelecehan seksual itu dinyatakan tewas.
Peristiwa sontak viral di media sosial lantaran si pria yang membela kehormatan pacarnya itu kemudian ditangkap. Polisi menjerat pasal 351 ayat 3 KUHP yang membuatnya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Warganet menganggap keputusan kepolisian mengada-ada dan tidak adil.
Netizen membandingkan peristiwa yang terjadi dengan kasus pemuda yang membela diri mempertahankan motornya dari rampasan begal beberapa tahun lalu yang mengakibatkan pembegal tewas.
Pemuda tersebut sempat dihukum penjara walaupun akhirnya dibebaskan setelah muncul desakan publik.
Warganet menilai tindakan main fisik kepada pelaku kejahatan seharusnya dinilai sebagai tindakan membela diri. Tidak seharusnya orang yang membela haknya dianggap melanggar hukum.
Beberapa komentar dari warganet dari akun X @txtdrimedia yang turut memviralkan kasus ini sebagai berikut:
@sexsye: “Ini malah kebalik apa ya, dia melindungi korban malah jadi tersangka”
@karhaya297: “Ga dilawan kita yang kena. Dilawan kita jd tersangka. Miris banget negeri ini tidak mengizinkan kita melindungi dan membela diri “
@yesmar_banu: “Kata polisi sekarang pendekatannya lebih ke RJ, kok masih ada hal-hal begini dikasuskan? “
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif