• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Viral Bela Kehormatan Pacar dari Pelaku Pelecehan Seksual Malah Ditahan

ditulis oleh Editor
29/09/2024
Durasi baca: 2 menit
546 11
0
Viral Bela Kehormatan Pacar dari Pelaku Pelecehan Seksual Malah Ditahan

Viral Bela Kehormatan Pacar dari Pelaku Pelecehan Seksual Malah Ditahan. (foto/Tangkapan Layar)

Bacaini.ID, KEDIRI – Aksi seorang pria berinisial HK (33) yang spontan memukul pelaku pelecehan seksual hingga berakibat tewas, viral di media sosial.

Sebab pria itu kemudian ditangkap aparat kepolisian meskipun yang ia lakukan dalam rangka membela kehormatan kekasihnya. Ia hanya memukul sekali namun pelaku pelecehan seksual itu tewas.

Hasil pemeriksaan medis, kematian pelaku pelecehan seksual itu disebabkan patah tulang tengkorak yang mengakibatkan pendarahan pada otak

Insiden kekerasan itu diketahui terjadi di Makassar. Kekerasan dipicu ulah pelaku berinisial HL (46) yang tiba-tiba menyentuh area sensitif seorang karyawati kafe yang tengah bekerja.

Karyawati itu merupakan kekasih HK. Melihat itu HK langsung melayangkan bogem mentah ke arah pelaku dan seketika ambruk.

Setelah dirawat lima hari di rumah sakit Bhayangkara Makassar, pelaku pelecehan seksual itu dinyatakan tewas.

Peristiwa sontak viral di media sosial lantaran si pria yang membela kehormatan pacarnya itu kemudian ditangkap. Polisi menjerat pasal 351 ayat 3 KUHP yang membuatnya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Warganet menganggap keputusan kepolisian mengada-ada dan tidak adil.

Netizen membandingkan peristiwa yang terjadi dengan kasus pemuda yang membela diri mempertahankan motornya dari rampasan begal beberapa tahun lalu yang mengakibatkan pembegal tewas.

Pemuda tersebut sempat dihukum penjara walaupun akhirnya dibebaskan setelah muncul desakan publik.

Warganet menilai tindakan main fisik kepada pelaku kejahatan seharusnya dinilai sebagai tindakan membela diri. Tidak seharusnya orang yang membela haknya dianggap melanggar hukum.

Beberapa komentar dari warganet dari akun X @txtdrimedia yang turut memviralkan kasus ini sebagai berikut:
@sexsye: “Ini malah kebalik apa ya, dia melindungi korban malah jadi tersangka”

@karhaya297: “Ga dilawan kita yang kena. Dilawan kita jd tersangka. Miris banget negeri ini tidak mengizinkan kita melindungi dan membela diri “

@yesmar_banu: “Kata polisi sekarang pendekatannya lebih ke RJ, kok masih ada hal-hal begini dikasuskan? “

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kekerasanpelecehan seksual
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15383 shares
    Share 6153 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112