• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengadilan Menangkan Pemkot Kediri Dalam Sengketa Proyek Alun-Alun

ditulis oleh
24 September 2024 18:14
Durasi baca: 2 menit
Patung Mayor Bismo di alun-alun Kota Kediri. foto: istimewa

Patung Mayor Bismo di alun-alun Kota Kediri. foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri memenangkan gugatan pembatalan putusan sidang arbitrase atas sengketa pembangunan Alun-alun Kota Kediri. Dengan demikian putusan persidangan arbitrase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dimenangkan PT Surya Graha Utama menjadi kandas.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri hari ini, Selasa, 24 September 2024, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri melalui Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Kantor Pengacara DR. H. Nurbaedah S.H., S.AG., M.H.

“Ada tiga permohonan yang kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang Alhamdulillah seluruhnya dikabulkan majelis hakim,” kata Nurbaedah kepada Bacaini.ID, Selasa, 24 September 2024.

Tiga permohonan itu adalah: pengajuan permohonan pembatalan putusan abitrase No. 01/LPS-PBJP/01/2024 tanggal 1 Juli 2024 Majelis Arbiter; membatalkan putusan abitrase No. 01/LPS-PBJP/01/2024 tanggal 1 Juli 2024 Majelis Arbiter; serta menghukum termohon membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini.

Adapun putusan abitrase yang dibatalkan tersebut mengabulkan sebagian tuntutan PT Surya Graha Utama sebagai kontraktor, antara lain: membatalkan pemutusan kontrak sepihak oleh Dinas PUPR kepada kontraktor, mencabut blacklist kepada kontraktor, ⁠pengembalian jaminan pelaksanaan kontraktor yang sudah dicairkan oleh PPK, pembayaran sebagian termin kontraktor, dan ⁠pembayaran sebagian kerugian kontraktor.

Nurbaedah menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, PT Surya Graha Utama memiliki waktu hingga 14 hari untuk mengajukan banding kepada Mahkamah Agung.

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit membenarkan putusan yang memenangkan Pemkot tersebut. Namun ia meminta menanyakan lebih jelas kepada Dinas Pekerjaan Umum. “Iya mas benar….detailnya tanyakan ke dpu,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri Yono Heryadi mengaku telah mengetahui informasi itu. Namun ia masih akan berkomunikasi terlebih dulu dengan Bagian Hukum Pemkot Kediri terkait putusan itu. “Iya benar, putusannya memang seperti itu. Akan saya tanyakan dulu ke bagian hukum,” ujarnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: arbitrasepemkot kediriPN Kota kediriPT surya graha utama
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paus Leo menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf Vatikan atas keterlibatan historis Gereja Katolik dalam praktik perbudakan

Paus Leo Minta Maaf atas Perbudakan, Vatikan Akui Keterlibatan Historis Gereja Katolik

Sutopo bersama kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo. Bacaini/Syailendra

Ajudan Bupati Jombang dan Oknum PNS Dilaporkan Memeras dan Sekap Warga

Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek Lewat PAW

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In