• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengadilan Menangkan Pemkot Kediri Dalam Sengketa Proyek Alun-Alun

ditulis oleh
24 September 2024 18:14
Durasi baca: 2 menit
Patung Mayor Bismo di alun-alun Kota Kediri. foto: istimewa

Patung Mayor Bismo di alun-alun Kota Kediri. foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri memenangkan gugatan pembatalan putusan sidang arbitrase atas sengketa pembangunan Alun-alun Kota Kediri. Dengan demikian putusan persidangan arbitrase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dimenangkan PT Surya Graha Utama menjadi kandas.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri hari ini, Selasa, 24 September 2024, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri melalui Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Kantor Pengacara DR. H. Nurbaedah S.H., S.AG., M.H.

“Ada tiga permohonan yang kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang Alhamdulillah seluruhnya dikabulkan majelis hakim,” kata Nurbaedah kepada Bacaini.ID, Selasa, 24 September 2024.

Tiga permohonan itu adalah: pengajuan permohonan pembatalan putusan abitrase No. 01/LPS-PBJP/01/2024 tanggal 1 Juli 2024 Majelis Arbiter; membatalkan putusan abitrase No. 01/LPS-PBJP/01/2024 tanggal 1 Juli 2024 Majelis Arbiter; serta menghukum termohon membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini.

Adapun putusan abitrase yang dibatalkan tersebut mengabulkan sebagian tuntutan PT Surya Graha Utama sebagai kontraktor, antara lain: membatalkan pemutusan kontrak sepihak oleh Dinas PUPR kepada kontraktor, mencabut blacklist kepada kontraktor, ⁠pengembalian jaminan pelaksanaan kontraktor yang sudah dicairkan oleh PPK, pembayaran sebagian termin kontraktor, dan ⁠pembayaran sebagian kerugian kontraktor.

Nurbaedah menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, PT Surya Graha Utama memiliki waktu hingga 14 hari untuk mengajukan banding kepada Mahkamah Agung.

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit membenarkan putusan yang memenangkan Pemkot tersebut. Namun ia meminta menanyakan lebih jelas kepada Dinas Pekerjaan Umum. “Iya mas benar….detailnya tanyakan ke dpu,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri Yono Heryadi mengaku telah mengetahui informasi itu. Namun ia masih akan berkomunikasi terlebih dulu dengan Bagian Hukum Pemkot Kediri terkait putusan itu. “Iya benar, putusannya memang seperti itu. Akan saya tanyakan dulu ke bagian hukum,” ujarnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: arbitrasepemkot kediriPN Kota kediriPT surya graha utama
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

konten silent content aesthetic tanpa suara

Tren Silent Content, Peluang Baru untuk Konten Kreator Pemula di Era Media Sosial

Proses penyelamatan nelayan oleh Basarnas Trenggalek

4 Jam Terapung dengan Jeriken, Nelayan Situbondo Selamat Usai Kapal Pecah Dihantam Ombak

Kabupaten Magetan Resmi Memiliki Sirkuit Balap Senilai Rp.25 Milyar

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Tamim Calon Kuat Ketua DPC PKB Blitar, Demi Tiket Pilkada 2029?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In