• Login
Bacaini.id
Thursday, June 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gegara Status WA, 10 Pesilat Ini Tega Aniaya Remaja Hingga Tak Bernyawa

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
14 September 2024 10:12
Durasi baca: 2 menit
Gegara Status WA, 10 Pesilat Ini Tega Aniaya Remaja Hingga Tak Bernyawa. (foto/Bacaini)

Gegara Status WA, 10 Pesilat Ini Tega Aniaya Remaja Hingga Tak Bernyawa. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, MALANG – Satreskrim Polres Malang menetapkan 10 oknum anggota perguruan silat sebagai tersangka penganiayaan remaja di Malang, Jawa Timur hingga tewas.

Yang memprihatinkan, kekerasan yang terjadi hanya dipicu status WhatsApp (WA) korban yang mengenakan atribut perguruan silat tempat para pelaku berada.

Semua pelaku penganiayaan telah dijebloskan ke dalam tahanan. Para tersangka diketahui terdiri dari 4 orang dewasa dan selebihnya masih di bawah umur.

Keempat pelaku dewasa adalah AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Sedangkan tersangka di bawah umur yakni MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya berasal dari Desa Ngenep.

“Dari 10 tersangka yang sudah kami tahan, ada 4 orang dewasa dan 6 tersangka masih di bawah umur,” kata Waka Polres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers, Jumat (13/9/2024) sore.

Imam membenarkan jika awal mula aksi pengeroyokan bermula dari korban yang diketahui mengenakan atribut PSHT di status WhatsApp-nya.

Pemakaian atribut itu kemudian dikonfirmasi keasliannya oleh beberapa pelaku dan dipastikan bukan sebagai anggota. Korban kemudian diajak latihan di Desa Ngijo pada Jumat (6/9/2024).

Di situlah aksi pengeroyokan terjadi yang berakibat korban koma dan akhirnya meninggal dunia. 

”Bahkan salah satu tersangka ada yang memukul kepala korban menggunakan batu paving hingga tak sadarkan diri,” beber Imam.

Korban oleh para pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit Prasetya Husada. Namun karena mengalami pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri, korban meninggal dunia enam hari kemudian atau Kamis (12/9/2024).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan,  penganiayaan bukan sekali. Kekerasan pada korban sebelumnya dilakukan pada Rabu (4/9.2024), di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep.

Masing-masing tersangka ada yang memukul ulu hati, kepala, dan tubuh korban, ada yang memukul pakai sandal hingga batu paving.

”Waktu pengeroyokan pertama itu korban masih bisa pulang. Namun berbeda pada pengeroyokan kedua, korban meninggal akibat pendarahan otak disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penganiayaanpengeroyokan pesilatpesilat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahasiswa Cipayung Plus Blitar Raya menggelar aksi demonstrasi di depan DPRD Kabupaten Blitar dengan membakar ban bekas dan menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah, Kamis 25 Juni 2026

11 Tuntutan Demo Cipayung Plus di Blitar yang Nyaris Robohkan Pagar DPRD

Tipu Rp10 Milyar, YS Istri Polisi Kediri Gemar Pamer Kemewahan

Korban arisan bodong meminta tanggungjawab di rumah YM. Foto: istimewa

Modus Arisan Fiktif, Istri Anggota Polres Kediri Gondol Rp10 Milyar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In