• Login
Bacaini.id
Saturday, April 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jaksa Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Ruko Simpang Tiga  

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
10 September 2024 17:27
Durasi baca: 2 menit
Jaksa Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Ruko Simpang Tiga. (foto/Bacaini)

Jaksa Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Ruko Simpang Tiga. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Ruko Simpang Tiga yang sudah berjalan satu tahun atau sejak 7 Agustus 2023.

Kepastian penghentian penyidikan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Jombang Agus Chandra yang berdalih tidak memenuhi bukti unsur kerugian keuangan negara.

“Jadi terhadap dugaan tindak pidana korupsi barang milik daerah di kawasan Simpang Tiga, penyidikan dihentikan. Saya sebagai Kejari menyetujui penghentian penyidikan,” tegas Agus Chandra kepada wartawan Selasa (10/9/2024).

Kendati demikian, lanjut Agus jika ditemukan bukti baru pihaknya bisa membuka penyidikan baru.

“Apabila ada bukti baru terkait dengan pihak-pihak yang masih mengklaim dan mendapatkan manfaat yang tidak sesuai ketentuan, ini bisa menjadi bukti baru dalam rangka penyidikan baru,” tambahnya.

Pengungkapan dugaan kasus korupsi kawasan Ruko Simpang Tiga berawal dari pemindahan terminal Jombang. Terminal di kawasan Ruko Simpang Tiga dipindah ke Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Jombang.

Sedangkan bekas terminal digunakan untuk Ruko Simpang Tiga. Sekitar 22 orang diketahui menempati ruko tersebut dengan status HGB (Hak Guna Bangunan).

Sedianya HGB habis pada November 2016, namun para penyewa tidak melakukan perpanjangan. Kendati demikian mereka bertahan menghuni Kawasan Ruko Simpang Tiga.

Hal itu jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada tahun 2022 dengan nilai Rp5 miliar. Setelah berakhirnya HGB, tanah mestinya kembali ke Pemda dan bangunan hasil kerja sama jadi milik Pemkab Jombang.

Apabila penghuni melanjutkan penggunaan harusnya melalui mekanisme menyewa. “Namun sejak 2016 sampai dengan ada laporan pemeriksaan BPK, mereka langsung dipotong piutang dengan jumlah total Rp5 miliar,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, dari piutang Rp5 miliar itu pihaknya sudah menyelamatkan Rp2,6 miliar. Untuk sisanya kejaksaan sudah berkomunikasi dengan Pemkab Jombang untuk mengindetifikasi dan invetarisasi eks pemegang HGB setelah 2016.

“Karena setelah 2016 tidak semua ruko digunakan. Sehingga tidak semua memiliki piutang terkait dengan pemanfaatan Ruko Simpang Tiga. Kami harap Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan, melakukan penyelesaian sisa piutang tersebut,” pungkas Agus.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejaksaan jombangkorupsikorupsi ruko simpang tigapenghentian kasus
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hari Tri Wasono

Ketika Suara Itu Pergi, Apa yang Ikut Hilang?

lokasi ledakan elpiji di Trenggalek

Elpiji Meledak di Trenggalek, 3 Warga Terbakar, 2 Korban Kritis

peta lokasi Dragon’s Triangle di Jepang

Misteri Dragon’s Triangle, Segitiga Bermuda Asia yang Menelan Kapal dan Pesawat

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In