Bacaini.ID, KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkan Ida Nur, ibu yang membunuh dua anak kandungnya sebagai tersangka. Hingga kini pelaku masih mengunci mulut dan tidak mengeluarkan sepatah katapun.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin mengatakan Ida Nur ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 September 2024 pukul 22.30 WIB. Penetapan ini setelah polisi memeriksa tujuh orang saksi, yang salah satunya mengetahui pelaku membawa parang berlumuran darah sesaat setelah kejadian.
“IN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang ada, dan barang bukti yang telah diamankan,” kata Fathur kepada wartawan, Rabu, 4 September 2024.
Ia menambahkan sampai saat ini polisi belum berhasil mengungkap penyebab Ida Nur tega menghabisi nyawa dua buah hatinya. Sejak pembantaian itu, Ida Nur belum bisa dimintai keterangan, dan tidak mengeluarkan perkataan apapun.
“Jika pelaku tetap dalam kondisi diam, kita akan menunggu hasil pemeriksaan dari ahli kejiwaan untuk menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau dihentikan,” imbuhnya.
Saat ini Ida Nur masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri dengan pengawasan ketat anggota Satreskrim Polres Kediri Kota.
Diketahui Ida Nur menghabisi nyawa Muhamad Balya, 14 tahun dan Binti Nadhiroh, 7 tahun menggunakan parang pada Selasa dini hari, 3 September 2024. Pelaku yang ditengarai mengidap gangguan kejiwaan membacok dua anak kandungnya yang sedang tidur dengan membabi buta. Mayat kakak beradik itu ditemukan berlumuran darah dengan banyak luka bacok di bagian kepala.
Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono