Bacaini.ID, JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida mengecam tindakan PHK sepihak oleh manajemen kantor berita CNN Indonesia kepada anggota Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Ironisnya, pemutusan hubungan kerja ini dilakukan sesaat setelah mereka mendeklarasikan serikat buruh.
Menurut rilis yang disampaikan AJI Indonesia, para karyawan CNN Indonesia mendeklarasikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Serikat pekerja ini dibentuk sebagai media komunikasi antar pekerja CNN atas pemotongan upah pekerja secara sepihak.
Ironisnya, pendirian serikat pekerja itu mendapat sikap reaksioner dari manajemen CNN, yang langsung mengirimkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada belasan aktivis SPCI.
AJI menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).
Apalagi kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.
Kemudian juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan dugaan pelanggaran UU ini, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.
Merespon hal itu, AJI Indonesia mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI, serta mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.
AJI juga mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI). “(AJI) mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003,” kata Nany Afrida dalam siaran tertulisnya.
Penulis: Hari Tri Wasono