• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, June 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Presiden Naikkan Insentif KPU, Intip Gaji Mereka Sekarang

ditulis oleh redaksi
21/08/2024
Durasi baca: 2 menit
536 6
0
Presiden Naikkan Insentif KPU, Intip Gaji Mereka Sekarang

Pelantikan anggota KPU. Foto: kpu.go.id

Bacaini.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan insentif komisioner KPU hingga 50 persen. Dengan kenaikan ini, besaran gaji yang diterima anggota KPU tingkat kota/kabupaten paling rendah sebesar Rp.17.000.000 per bulan.

Kabar gembira bagi anggota KPU ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Presiden mengapresiasi kerja KPU yang mensukseskan pelaksanaan pilpres dan pemilu Februari 2024 lalu.

“Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, ketemu. Dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” kata Jokowi disambut tepuk tangan anggota KPU.

Jokowi juga menyampaikan permintaan maaf karena gaji komisioner KPU belum mengalami kenaikan sejak tahun 2014 silam. Ia berharap dengan kenaikan ini dapat meningkatkan kinerja KPU dalam pelaksanaan pilkada November 2024 mendatang.

Pemberian uang kehormatan bagi ketua dan anggota KPU ini diatur dalam Peraturan Presiden No 11/ 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) adalah:

KPU Pusat
Ketua : Rp.43.110.000
Anggota : Rp.39.985.000

KPU Provinsi
Ketua : Rp.20.215.000
Anggota : Rp.18.565.000

KPU Kota/Kabupaten
Ketua : Rp.12.823.000
Anggota : Rp.11.573.000

Dengan kenaikan sebesar 50 persen, kisaran gaji mereka menjadi:

KPU Pusat
Ketua : Rp.64.000.000
Anggota : Rp.60.000.000

KPU Provinsi
Ketua : Rp.30.000.000
Anggota: Rp.27.000.000

KPU Kota/Kabupaten
Ketua : Rp.19.000.000
Anggota : Rp.17.000.000

Selain fasilitas di atas, ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Prisca Priscila
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gajikpuintensifkpukpupresiden jokowi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bus Pariwisata Bawa 36 Penumpang Terguling di Tol Jombang

Bus Pariwisata Bawa 36 Penumpang Terguling di Tol Jombang

Cara Mengambil PIN Untuk Mendaftar SPMB Jatim 2025

Cara Mengambil PIN Untuk Mendaftar SPMB Jatim 2025

Kebebasan Pers di Indonesia Kian Merosot: No 6 di Asia Tenggara

Kebebasan Pers di Indonesia Kian Merosot: No 6 di Asia Tenggara

  • Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

    Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15301 shares
    Share 6120 Tweet 3825
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16575 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112