Bacaini.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan insentif komisioner KPU hingga 50 persen. Dengan kenaikan ini, besaran gaji yang diterima anggota KPU tingkat kota/kabupaten paling rendah sebesar Rp.17.000.000 per bulan.
Kabar gembira bagi anggota KPU ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Presiden mengapresiasi kerja KPU yang mensukseskan pelaksanaan pilpres dan pemilu Februari 2024 lalu.
“Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, ketemu. Dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” kata Jokowi disambut tepuk tangan anggota KPU.
Jokowi juga menyampaikan permintaan maaf karena gaji komisioner KPU belum mengalami kenaikan sejak tahun 2014 silam. Ia berharap dengan kenaikan ini dapat meningkatkan kinerja KPU dalam pelaksanaan pilkada November 2024 mendatang.
Pemberian uang kehormatan bagi ketua dan anggota KPU ini diatur dalam Peraturan Presiden No 11/ 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) adalah:
KPU Pusat
Ketua : Rp.43.110.000
Anggota : Rp.39.985.000
KPU Provinsi
Ketua : Rp.20.215.000
Anggota : Rp.18.565.000
KPU Kota/Kabupaten
Ketua : Rp.12.823.000
Anggota : Rp.11.573.000
Dengan kenaikan sebesar 50 persen, kisaran gaji mereka menjadi:
KPU Pusat
Ketua : Rp.64.000.000
Anggota : Rp.60.000.000
KPU Provinsi
Ketua : Rp.30.000.000
Anggota: Rp.27.000.000
KPU Kota/Kabupaten
Ketua : Rp.19.000.000
Anggota : Rp.17.000.000
Selain fasilitas di atas, ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Prisca Priscila
Editor: Hari Tri Wasono