• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, November 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Presiden Naikkan Insentif KPU, Intip Gaji Mereka Sekarang

ditulis oleh redaksi
21/08/2024
Durasi baca: 2 menit
Presiden Naikkan Insentif KPU, Intip Gaji Mereka Sekarang

Pelantikan anggota KPU. Foto: kpu.go.id

Bacaini.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan insentif komisioner KPU hingga 50 persen. Dengan kenaikan ini, besaran gaji yang diterima anggota KPU tingkat kota/kabupaten paling rendah sebesar Rp.17.000.000 per bulan.

Kabar gembira bagi anggota KPU ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Presiden mengapresiasi kerja KPU yang mensukseskan pelaksanaan pilpres dan pemilu Februari 2024 lalu.

“Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, ketemu. Dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” kata Jokowi disambut tepuk tangan anggota KPU.

Jokowi juga menyampaikan permintaan maaf karena gaji komisioner KPU belum mengalami kenaikan sejak tahun 2014 silam. Ia berharap dengan kenaikan ini dapat meningkatkan kinerja KPU dalam pelaksanaan pilkada November 2024 mendatang.

Pemberian uang kehormatan bagi ketua dan anggota KPU ini diatur dalam Peraturan Presiden No 11/ 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) adalah:

KPU Pusat
Ketua : Rp.43.110.000
Anggota : Rp.39.985.000

KPU Provinsi
Ketua : Rp.20.215.000
Anggota : Rp.18.565.000

KPU Kota/Kabupaten
Ketua : Rp.12.823.000
Anggota : Rp.11.573.000

Dengan kenaikan sebesar 50 persen, kisaran gaji mereka menjadi:

KPU Pusat
Ketua : Rp.64.000.000
Anggota : Rp.60.000.000

KPU Provinsi
Ketua : Rp.30.000.000
Anggota: Rp.27.000.000

KPU Kota/Kabupaten
Ketua : Rp.19.000.000
Anggota : Rp.17.000.000

Selain fasilitas di atas, ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Prisca Priscila
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gajikpuintensifkpukpupresiden jokowi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

kasatreskrim trenggalek akp eko widiantoro

Penganiaya Guru SMPN 01 Trenggalek Dijebloskan Bui

jasad nenek asal jombang tewas terbakar

Jasad Nenek Terbakar Asal Jombang Korban Pembunuhan?

body dysmorphia

Apa itu Body Dysmorphia? Efek Medsos Merusak Mental

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist