• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tiga Sekolah Kediri Uji Coba Tatap Muka

ditulis oleh
13 August 2020 20:56
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi pelajar mengenakan masker. Foto: unsplash

Ilustrasi pelajar mengenakan masker. Foto: unsplash

KEDIRI – Tiga sekolah jenjang SMA/SMK/SLB di Kota Kediri akan menjalani uji coba kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka. Uji coba ini akan dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020 dengan protokol ketat.

Uji coba pertemuan tatap muka ini akan dilakukan di SMA Negeri 2 Kota Kediri, SMK PGRI 2 Kediri, dan SLB Putra Asih. ”Ketiga sekolah tersebut dinilai telah memiliki kesiapan sarana dan prasarana untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka,” kata Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Kediri, Khoirul Efendi kepada Bacaini, Kamis 13 Agustus 2020.

Menurut Khoirul, keputusan memasukkan siswa ke sekolah ini lantaran tingginya antusiasme siswa dan wali siswa untuk segera belajar di sekolah. Hal ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang uji coba pembelajaran tatap muka terbatas jenjang SMA/SMK/SLB di Jatim.

Rencana melakukan uji coba ini sudah dikoordinasikan dengan tim penanganan Covid-19 Kota Kediri dan Pemerintah Kota Kediri. “Pembelajaran akan dilakukan selama dua minggu. Selanjutnya akan dievaluasi, jika baik akan diterapkan ke seluruh lembaga,” kata Khoirul.

Teknis pelaksanaanya akan didasarkan pada zona Covid di masing-masing kota. Sekolah di daerah zona hijau dan kuning maksimal dilaksanakan bergantian, dengan jumlah siswa tidak lebih dari 50 persen. Sedangkan zona orange hanya diperkenankan memasukkan 25 persen jumlah siswa.

“Kalau teknis siswa yang akan mengikuti KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap muka ini kami serahkan ke lembaga masing masing. Dibuat giliran atau bagaimana biar sekolah yang mengatur,” terangnya.

Yang jelas, penyelenggaraan uji coba terbatas mulai berangkat dari rumah hingga ke sekolah harus mengacu protokol kesehatan Covid-19. Seperti physical distancing, memakai masker, dan pemeriksaan suhu badan sebelum masuk kelas. Pengaturan juga diberlakukan pada tata cara pakir kendaraan. Siswa juga diminta langsung duduk di bangkunya dan tidak ada jam istirahat.

Untuk memastikan hal itu, Dinas Pendidikan Provinsi akan menerjunkan petugas pengawas di tiap sekolah. Penyelenggara pendididkan juga wajib membuat SOP berkaitan dengan keselamatan siswa, guru, dan tenaga pendidikan. (BS)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19sekolah tatap mukaSMAN 2 KediriSMK PGRI 2
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In