• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Edarkan 925 Botol Arak Bali, Warga Kediri Hanya Kena Wajib Lapor

ditulis oleh Editor
09/07/2024
Durasi baca: 2 menit
521 11
0
Jahil Cekoki Miras Bocah 7 Tahun, Polisi Periksa Siswi SMK Tulungagung

Edarkan 925 Botol Arak Bali, Warga Kediri Hanya Kena Wajib Lapor (foto: ilustrasi/pixbay)

Bacaini.id, MOJOKERTO – Sebanyak 925 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa merek yang hendak diedarkan di wilayah Kediri, Tulungagung dan Mojokerto diamankan kepolisian Polres Mojokerto Kota.

Polisi menetapkan RA (35) warga Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri sebagai tersangka, namun tidak ditahan lantaran kategori tindak pidana ringan (tipiring), dengan ancaman 2 bulan penjara.

Tersangka hanya dikenai wajib lapor. “Tersangka tidak ditahan, hanya wajib lapor karena tipiring,” ujar Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera kepada wartawan Selasa (9/7/2024).

Penangkapan truk nopol AG 9345 DA bermuatan 925 botol arak Bali itu berlangsung Minggu (7/7/2024) di jalan raya Bypass Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan, Mojokerto.

Saat ditangkap, truk dalam posisi berhenti di pinggir jalan raya dan hendak transaksi. Ratusan botol arak Bali itu akan diedarkan ke wilayah Mojokerto, Kediri dan Tulungagung.

Ratusan botol arak Bali itu dibawa langsung dari Pulau Bali. Kepada petugas tersangka mengaku sebelumnya mengirim peralatan industri dari Kediri ke Jakarta.

Dari Jakarta kemudian mengirim barang ke Bali. Saat hendak kembali ke Kediri, tersangka merasa sayang jika truknya dalam keadaan kosong. Ia pun kemudian memutuskan mengangkut 925 botol arak Bali.

Rencananya miras diedarkan ke wilayah Mojokerto, Kediri dan Tulungagung dengan harga jual setiap botol berukuran 600ml Rp 45 ribu. “Sebanyak 925 botol diperkirakan senilai Rp 50 juta,” ungkap Anang Leo.

Menurut Anang Leo, sesuai KUHP dan Perda Kota Mojokerto, tersangka meskipun hanya dikenakan wajib lapor, yang bersangkutan juga terancam denda maksimal Rp 50 juta.

Anang Leo juga mengatakan, dalam kasus ini Polres Mojokerto Kota akan terus melakukan operasi razia pemberantasan peredaran miras. “Sebab pengalaman yang terjadi, adanya tawuran diawali dari minuman keras,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: arak Baliminuman kerasmirastipiringwajib lapor
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengurus PSHT Bltar mencatatakan diri di Bakesbangpol

PSHT Blitar Resmi Tercatat Sebagai Ormas di Bakesbangpol

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2656 shares
    Share 1062 Tweet 664
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    768 shares
    Share 307 Tweet 192

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist