Bacaini.id, MALANG – Narkoba jenis tembakau sintetis dan ekstasi yang beredar luas di Jakarta ternyata diproduksi di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen, Kota Malang Jawa Timur.
Terungkap, rumah yang juga kantor event organizer (EO) tersebut menjadi laboratorium narkoba atau laboratorium clandestine narkoba dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia.
Penggerebekan pabrik narkoba itu dilakukan Tim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penggerebekan merupakan hasil pengembangan penemuan tempat transit sintetis di daerah Kalibata, Jakarta. Petugas menemukan 23 kilogram barang bukti yang ketika dilacak diketahui diproduksi di wilayah Malang, Jawa Timur.
”Di pabrik ini menghasilkan tiga produk, pertama jenis tembakau sintetis atau dikenal tembakau gorila, ekstasi dan pil xanax. Nah, xanax ini sudah termasuk psikotropika golongan satu,” jelas Wahyu saat konferensi pers, Rabu (3/7/2024).
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan 8 tersangka, di antaranya YC (23) yang berperan sebagai peracik produk jadi dan 4 tersangka lain dengan peran membantu menyiapkan peralatan.
Keempatnya adalah FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Sementara tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21). Petugas mengamankan berton-ton produk narkotika siap pakai beserta berbagai macam peralatan dan bahan baku.
Barang bukti tersebut antara lain 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis), 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir pil ekstasi, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara 2 ton produk jadi.
Sementara barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 (dua ratus) liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir ekstasi, 21 kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon dan 17 liter Aseton.
Sementara barang bukti non-narkotika adalah 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kg tepung perekat, 2 unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), dan 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat).
Kamuflase Kantor EO dan WNA
Sebelum terjadi penggerebekan, rumah sewaan dikenal sebagai kantor event organizer (EO). Para pelaku sengaja memakai kamuflase kantor EO agar tidak mudah diendus petugas.
”Dari hasil pendalaman kami, tempat produksi ini sudah beroperasi selama 2 bulan terakhir,” terang Wahyu.
Sepak terjang para pelaku tergolong licin. Mereka beberapa kali mengalami transformasi dan inovasi dalam melancarkan modusnya. Mereka juga terbukti cerdik dalam menghindari pantauan petugas.
Menurut Wahyu, produksi narkotika di Malang tersebut diduga dikendalikan langsung seorang warga negara asing (WNA) dari luar negeri. Saat ini yang bersangkutan dalam proses pengejaran, termasuk melacak lokasi domisili.
Terungkap juga para pelaku memasarkan produknya secara online melalui marketplace atau e-commerce yang dikirim memakai jasa ekspedisi dengan tujuan untuk menyamarkan.
”Jadi para pelaku ini dikendalikan oleh WNA ini melalui televisi tanpa memperlihatkan wajah dan hanya menggunakan suara,” ungkapnya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan ini wujud komitmen Polri memberantas narkoba guna menyelamatkan generasi muda dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045.
“Saya mengimbau masyarakat untuk menjaga Jatim dari bahaya narkoba. Dari seluruh barang bukti yang disita kira-kira kami telah menyelamatkan setara 5 juta 350 ribu jiwa,” ungkapnya.
Sementara Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Penulis: A. Ulul
Editor: Solichan Arif