• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, June 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kualat Paku Kucing Hingga Tewas, Warga Malang Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh Editor
24/06/2024
Durasi baca: 2 menit
525 6
0
Kualat Paku Kucing Hingga Tewas, Warga Malang Ditetapkan Tersangka

Kualat Paku Kucing Hingga Tewas, Warga Malang Ditetapkan Tersangka. (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Satreskrim Polres Malang Jawa Timur menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka atas perbuatan sadis terhadap seekor kucing liar hingga tewas.

Warga asal Lampung yang tinggal di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu diduga telah membunuh kucing dan sadisnya jasad kucing dipaku pada sebatang pohon di depan rumah warga.

Kasus ini jadi viral lantaran sejumlah komunitas pecinta hewan mempersoalkan aksi biadab itu. Seekor kucing yang telah tewas diketahui dalam kondisi keempat kakinya dipaku pada sebuah pohon Selasa (18/6/2024).

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara membenarkan jika perkara tersangka ini sudah dinaikkan dalam status penyidikan. ”Benar, yang bersangkutan, sudah dinaikkan menjadi tersangka dan dalam waktu dekat segera disidangkan,” terang Dicka kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia merasa kesal dengan kucing-kucing liar yang berkeliaran di sekitar rumahnya dan sering buang kotoran sembarangan. Pada hari kejadian ia mendapati kucing tersebut di halaman rumahnya, dan rasa gusarnya memuncak.

Ia pukul kucing itu dengan batu hingga tewas. Tubuh kucing yang sudah tak bernyawa itu disayatnya dengan pisau belati. Indra kemudian memaku kucing itu pada sebatang pohon.

Aksi sadisnya sempat meresahkan warga lantaran disangka sebagai bentuk teror. Dalam kasus penganiayaan satwa ini polisi juga memeriksa kejiwaan tersangka. Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahananan, hanya wajib lapor.

“Tersangka dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan,” pungkasnya.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: komunitaspaku kucing di pohonpecinta hewanpembunuhan hewansadis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Trenggalek Ajak Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Semua Sektor

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Trenggalek Ajak Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Semua Sektor

DPRD Trenggalek Fokus Bahas RPJMD dan SOTK Baru Selama Juni 2025

DPRD Trenggalek Fokus Bahas RPJMD dan SOTK Baru Selama Juni 2025

CNN Indonesia Dilaporkan Diduga Manipulasi Data BPJS Pekerja

CNN Indonesia Dilaporkan Diduga Manipulasi Data BPJS Pekerja

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15300 shares
    Share 6120 Tweet 3825
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16575 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2798 shares
    Share 1119 Tweet 700

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist