• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kualat Paku Kucing Hingga Tewas, Warga Malang Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh Editor
24/06/2024
Durasi baca: 2 menit
526 6
0
Kualat Paku Kucing Hingga Tewas, Warga Malang Ditetapkan Tersangka

Kualat Paku Kucing Hingga Tewas, Warga Malang Ditetapkan Tersangka. (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Satreskrim Polres Malang Jawa Timur menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka atas perbuatan sadis terhadap seekor kucing liar hingga tewas.

Warga asal Lampung yang tinggal di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu diduga telah membunuh kucing dan sadisnya jasad kucing dipaku pada sebatang pohon di depan rumah warga.

Kasus ini jadi viral lantaran sejumlah komunitas pecinta hewan mempersoalkan aksi biadab itu. Seekor kucing yang telah tewas diketahui dalam kondisi keempat kakinya dipaku pada sebuah pohon Selasa (18/6/2024).

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara membenarkan jika perkara tersangka ini sudah dinaikkan dalam status penyidikan. ”Benar, yang bersangkutan, sudah dinaikkan menjadi tersangka dan dalam waktu dekat segera disidangkan,” terang Dicka kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia merasa kesal dengan kucing-kucing liar yang berkeliaran di sekitar rumahnya dan sering buang kotoran sembarangan. Pada hari kejadian ia mendapati kucing tersebut di halaman rumahnya, dan rasa gusarnya memuncak.

Ia pukul kucing itu dengan batu hingga tewas. Tubuh kucing yang sudah tak bernyawa itu disayatnya dengan pisau belati. Indra kemudian memaku kucing itu pada sebatang pohon.

Aksi sadisnya sempat meresahkan warga lantaran disangka sebagai bentuk teror. Dalam kasus penganiayaan satwa ini polisi juga memeriksa kejiwaan tersangka. Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahananan, hanya wajib lapor.

“Tersangka dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan,” pungkasnya.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: komunitaspaku kucing di pohonpecinta hewanpembunuhan hewansadis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Blitar 2 Hari, Ada Apa?

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Catatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres No. 59 tahun 2024.

BPJS Watch Jatim Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2048 shares
    Share 819 Tweet 512
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15610 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist