Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Bus ugal-ugalan dengan tidak mengindahkan aturan rambu-rambu lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Dalam rekaman kamera warga, aksi menerobos rambu lalu lintas itu dilakukan pengemudi bus antar kota dalam provinsi (AKAP) milik PO Harapan Jaya bernopol AG 7892 US jurusan Tulungagung-Surabaya
Begitu menerima laporan warga, Sat Lantas Polres Tulungagung langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi tilang kepada oknum pengemudi bus.
“Langsung kami beri sanksi tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan,” ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan kepada wartawan Kamis (13/6/2024).
Sesuai rekaman video warga, aksi ugal-ugalan pengemudi bus PO Harapan Jaya itu berlangsung di perempatan RSU lama Kota Tulungagung pada Rabu (12/6/2024).
Bus yang melaju dari arah selatan dan hendak menuju Surabaya, menerobos rambu jalan yang masih menyala merah. Beruntung pada saat kejadian situasi jalanan cenderung sepi sehingga tidak terjadi kecelakaan.
Aksi ugal-ugalan bus PO Harapan Jaya itu oleh warga direkam kamera ponsel dan kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Menurut Jodi, selain mendapat sanksi tilang, pihak manajemen PO Harapan Jaya juga menjatuhkan skorsing selama 7 hari kepada pengemudi. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan bisa membawa efek jera.
Pengemudi bus PO Harapan Jaya menyatakan penyesalannya, minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penulis: Solichan Arif