• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Malang Ungkap Pengiriman Paket Ganja Modus Gula Aren via Ekspedisi Online  

ditulis oleh Editor
04/06/2024
Durasi baca: 2 menit
508 21
0
Polisi Malang Ungkap Pengiriman Paket Ganja Modus Gula Aren via Ekspedisi Online  

Polisi Malang Ungkap Pengiriman Paket Ganja Modus Gula Aren via Ekspedisi Online. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Polisi berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan memanfaatkan ekspedisi online di Malang, Jawa Timur.

Pelaku menggunakan modus pengiriman paket yang disamarkan sebagai gula aren. Dua orang telah diamankan, yakni BFJ (23) warga Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, dan ASP (24) warga Desa Kalipare, Kabupaten Malang.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 17 Mei 2024 lalu.

ASP ditangkap saat kepergok bertransaksi narkoba di sebuah resto. Penangkapan berlanjut kepada BFJ di rumah kosnya di Desa Oro-oro Ombo Kota Batu. Polisi mengamankan 2 paket ganja kering yang dimasukkan ke wadah plastik bening seberat 2 kilogram.

Kemudian 2 paket ganja dikemas dalam klip plastik transparan total berat 3,42 gram dan 20 buah ranting ganja kering beserta berbagai alat hisap lainnya. “Untuk modus pengirimannya pada paket itu diberi label gula aren,” ujar Aditya Permana dalam konferensi pers Selasa (4/6/2024).

Terungkap dalam pemeriksaan dua tersangka sudah beraksi dengan modus ‘gula aren’ sebanyak dua kali. Tersangka mendapat barang dari Medan, Sumatera Utara. ”Dari penyelidikan, rumah kos BFJ di Kota Batu sering dibuat untuk transaksi barang haram ini,” ungkapnya.

Kedua tersangka dalam pemeriksaan menyebut seseorang yang dikenal dengan sebutan Upyil alias Ucil sebagai pemberi perintah operasi. Saat ini yang bersangkutan berstatus DPO.

Belakangan terungkap yang bersangkutan berada di dalam lapas di Jawa Timur. Kedua tersangka mengaku bersedia menjadi kurir karena tergiur imbalan Rp500 ribu setiap transaksi dan sabu-sabu gratis.

Imbalan dibagi berdua sama rata. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ekspedisi onlinemodus gula arennarkobapaket ganja
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Lahan Garapan Dialihfungsikan, Petani Kediri Demo Kantor BPN

Lahan Garapan Dialihfungsikan, Petani Kediri Demo Kantor BPN

PDIP Umumkan 3 Nama Capres, Salah Satunya dari Kediri

Anggap Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Hasto Gugat UU Tipikor ke MK

Polres Blitar Kota bubarkan paksa karnaval sound horeg

Bubarkan Karnaval Sound Horeg di Blitar, Polisi: Tidak Berizin!

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2784 shares
    Share 1114 Tweet 696
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15521 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist