Bacaini.id, KEDIRI – Isu penghapusan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) masih mengundang perbincangan di daerah. Mereka keberatan jika pemerintah benar-benar mengambil langkah tersebut.
Juwito, salah satu PNS di Pemkab Kediri berharap rencana penghapusan gaji ke-13 itu tidak benar-benar terjadi. Bagi pegawai golongan rendah seperti dirinya, pemberian gaji ke-13 sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Semoga itu tidak benar. Kalau dilakukan, kami akan sangat menderita,” ungkapnya kepada Bacaini.id, Senin, 20 Mei 2024.
Juwito mengaku mendengar kabar penghentian pemberian gaji ke-13 itu dari mulut ke mulut. Kabar yang ia terima, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan soal penghapusan gaji ke-13 bagi PNS.
Benarkah kabar tersebut?
Penelusuran Bacani.id menyebutkan jika kabar tersebut benar, namun tidak seperti gambaran Juwito.
Isu penghapusan atau penghentian pemberian gaji ke-13 kepada PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bagi PNS golongan tertentu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Namun yang perlu diketahui, penghentian tersebut hanya berlaku bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan di luar tanggungan negara. Termasuk PNS yang diberikan tugas, baik di dalam atau luar negeri, dan telah menerima gaji dari tempat penugasannya.
Sehingga PNS di luar kriteria tersebut, termasuk Juwito, akan tetap mendapatkan gaji ke-13.
Penulis: Hari Tri Wasono