• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, September 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Blitar Raya Usung Batu Nisan RIP Kebebasan Pers di DPRD

ditulis oleh Editor
17/05/2024
Durasi baca: 2 menit
501 32
0
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Blitar Raya Usung Batu Nisan RIP Kebebasan Pers di DPRD

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Blitar Raya Usung Batu Nisan RIP Kebebasan Pers di DPRD. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, BLITAR – Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI dicurigai memiliki agenda memberangus kemerdekaan pers di Indonesia.

Diketahui terdapat sejumlah pasal yang salah satunya melarang jurnalis membuat liputan atau menerbitkan siaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan penolakan revisi RUU Penyiaran dengan turun ke jalan.

Unjuk rasa penolakan revisi RUU Penyiaran berlangsung di depan kantor DPRD Kota Blitar Jumat (17/5/2024). Para jurnalis juga menampilkan aksi teatrikal tabur bunga di atas kartu pers yang diletakkan pada batu nisan bertuliskan RIP Demokrasi dan RIP Kebebasan Pers.

“Ini bentuk protes kita terhadap RUU Penyiaran yang digagas DPR RI yang dapat mengancam kebebasan pers,” tegas Ketua IJTI Blitar, M. Robby Ridwan dalam orasinya Jumat (17/5/2024).

Dalam kajian lebih jauh, sejumlah pasal pada draft RUU Penyiaran dinilai bertentangan dengan Undang-undang Pers dan UUD 1945. Hal itu tidak sesuai asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

“Ada sejumlah point yang bertentangan dengan UU Pers yang berlaku, hal ini tentunya tidak sesuai dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Para jurnalis Blitar Raya dalam aksinya mendesak DPRD Kota Blitar menyampaikan sikap penolakan itu kepada DPR RI. Terdapat 5 poin yang menjadi tuntutan jurnalis Blitar dalam draft RUU Penyiaran 2024, yakni Pasal 8A huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dan Pasal 51 huruf E.

“RUU ini tidak sesuai dengan asas, kewajiban dan hak dari teman teman pers sehingga kita terancam untuk dikebiri. Pers sebagai pilar demokrasi akan terancam kebebasannya” kata pungkas Robby.

Dalam aksi damai itu para jurnalis Blitar Raya juga meminta DPRD Kota Blitar memberikan pernyataan sikap tertulis bertandatangan yang selanjutnya dikirim ke DPR RI.

Penulis: Azis

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jurnalis Blitar rayajurnalis tolak RUU PenyiaranRUU Penyiaran
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

apple meluncurkan iPhone air

Kapan Iphone Air Masuk Indonesia? Diluncurkan di Tengah Perang Dagang

Melihat Fenomena Banyaknya Perusahaan Memecat Gen Z dari Perspektif Teori Komunikasi

Melihat Arah Reformasi Polri di Era Presiden Prabowo

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15545 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Demo ‘Latah’ Open Donasi di Tulungagung Diikuti Ratusan Orang

    622 shares
    Share 249 Tweet 156

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist